KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan efisiensi anggaran mulai menunjukkan dampaknya di lingkungan Pemerintah Kota. Wali Kota mengungkapkan adanya pemborosan pada pos belanja makan dan minum yang selama ini dinilai terlalu besar.
Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, anggaran makan dan minum pada tahun ini berhasil dipangkas lebih dari Rp90 miliar. Temuan tersebut menjadi bukti bahwa selama ini belanja pemerintah masih jauh dari prinsip efisiensi.
"Kalau tidak ada kebijakan efisiensi, kemungkinan pemborosan itu tidak akan terlihat. Justru setelah anggaran dievaluasi, kami mengetahui besarnya pengeluaran yang sebenarnya bisa ditekan," ujarnya.
Tak hanya memangkas anggaran konsumsi, pemerintah kota juga melakukan penataan terhadap belanja perjalanan dinas. Untuk tahun anggaran 2026, alokasi perjalanan dinas seluruh perangkat daerah di luar DPRD dibatasi sekitar Rp7 miliar.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, kini tidak ada lagi anggaran perjalanan dinas yang melekat di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh kebutuhan perjalanan dipusatkan di Sekretariat Daerah sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat.
Dengan skema tersebut, setiap kepala perangkat daerah yang membutuhkan perjalanan dinas harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum anggaran dicairkan.
Wali Kota menegaskan kebijakan itu bukan sekadar memangkas sebagian anggaran, melainkan menghentikan seluruh pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
Ia berharap dana hasil efisiensi dapat dialihkan untuk program-program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat langsung bagi pelayanan publik.
Editor : Uways Alqadrie