KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memperketat proses serah terima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan maupun kawasan komersial.
Sebelum aset diserahkan menjadi milik pemerintah, kondisi di lapangan dipastikan harus sesuai dengan siteplan yang telah disetujui saat perencanaan. Langkah tersebut diawali melalui pemaparan rencana penyerahan PSU oleh pengelola Kompleks ruko Mahakam Square di Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (29/6).
Setelah pemaparan, tim verifikasi yang diketuai Sekretaris Daerah akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aset yang diajukan sesuai dengan dokumen perencanaan.
Direktur PT Timur Margajaja Markani mengatakan penyerahan aset dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengembang. Selama ini masih terdapat beberapa pekerjaan kecil yang belum rampung, seperti sebagian jalan beton, sehingga proses penyerahan sempat tertunda hingga empat tahun.
"Yang kami serahkan berupa jalan, area parkir, ruang terbuka hijau, serta sempadan sungai yang masuk dalam sertifikat. Setelah diserahkan, pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah," ujarnya, ditemui usai kegiatan.
Luas aset yang diajukan mencapai sekitar 12 ribu meter persegi atau lebih dari satu hektare. Menurut Markani, seluruh fasilitas tersebut sejak awal memang telah diatur dalam masterplan kawasan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial.
“Dengan demikian wewenang untuk pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemkot. Termasuk untuk pengembangan kawasan ke depannya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Samarinda Tajuddin Husen menjelaskan penyerahan PSU merupakan kewajiban setiap pengembang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah.
Baca Juga: Berjalan Lambat, Ini Progres Terbesar di Proyek Lanjutan Lapangan Minisoccer HOP Bontang
Pemerintah bahkan dapat mengingatkan pengembang apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi setelah kawasan selesai dibangun. “Biasanya waktunya sekitar 1,5 tahun setelah mulai dibangun,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyerahan aset tidak harus menunggu seluruh kawasan selesai dikembangkan. Pengembang diperbolehkan melakukan penyerahan secara parsial sepanjang aset yang diserahkan telah sesuai dengan siteplan.
“Setelah verifikasi lapangan selesai, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan berita acara dan administrasi lainnya sebelum resmi menjadi aset Pemerintah Kota Samarinda,” terangnya.
Terkait perbedaan dengan penyerahan PSU sebelumnya, diakuinya tidak signifikan. Hanya saja kali ini, dilakukan pemaparan terlebih dahulu di ruang rapat. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan di lapangan. “Ini memastikan apakah aset yang akan diserahkan sesuai rencana awal (siteplan). Setelah siap, baru ke lapangan bersama untuk proses verifiksi faktual,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo