KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tuntutan jaksa selama 2 tahun pidana penjara untuk Arafat Zulkarnaen, dinilai tim kuasa hukumnya berdiri di atas konstruksi perkara yang tak kuat dalam membuktikan adanya kerugian negara yang benar-benar ditimbulkan kliennya.
Argumentasi itu disampaikan Supianto dan Nur Alam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) Arafat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Salamah, kedua penasihat hukum itu membacakan pledoi setebal 70 halaman secara bergantian.
Mereka menyoroti hasil audit atas pengelolaan dana hibah KONI Samarinda Tahun Anggaran 2019. Menurut mereka, audit tersebut tidak menemukan adanya kekurangan kas sebesar Rp200 juta yang kemudian dijadikan salah satu dasar pembuktian perkara.
"Fakta di persidangan, uang Rp200 juta yang merupakan dana talangan awal telah dipulihkan sebelum audit tersebut," ujar keduanya saat membacakan nota pembelaan. Bagi tim kuasa hukum, fakta itu menunjukkan penuntut umum gagal membangun hubungan yang jelas antara dana Rp200 juta dengan kerugian negara yang dituduhkan kepada Arafat.
Mereka menilai unsur kerugian negara yang menjadi fondasi dakwaan tidak pernah terbukti secara nyata di persidangan. Pembelaan itu juga menyinggung pengelolaan hibah KONI Samarinda senilai Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2020.
Menurut mereka, Arafat sudah tidak lagi menjabat sebagai Bendahara KONI sejak diminta mengundurkan diri pada Desember 2019. Dengan demikian, pengelolaan dana hibah tahun berikutnya dinilai berada di luar tanggung jawab klien mereka.
Tim penasihat hukum tidak membantah adanya penggunaan sebagian dana hibah 2019 untuk kepentingan pribadi Arafat. Namun, mereka menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengundurkan diri dari kepengurusan KONI, menjaminkan sertifikat tanah, serta mengembalikan Rp50 juta kepada bendahara pengganti, H. Hendra.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Supianto dan Nur Alam meminta majelis hakim membebaskan Arafat dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Jika majelis memiliki pandangan berbeda, mereka memohon putusan yang memberikan keadilan bagi terdakwa. "Atau seminimal memberikan putusan seadil-adilnya untuk terdakwa Arafat," tutup keduanya saat mengakhiri pembacaan nota pembelaan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki