SAMARINDA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan program parkir berlangganan mendapat perhatian DPRD Samarinda. Komisi III mengingatkan agar seluruh sistem pendukung dipastikan siap sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun polemik di tengah masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan pembahasan mengenai parkir berlangganan telah menjadi salah satu agenda dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda beberapa waktu lalu. Menurutnya, konsep tersebut pada prinsipnya baik, tetapi implementasinya harus dipersiapkan secara matang.
"Kabarnya bulan ini mulai, kami ingatkan agar matang persiapannya," ujarnya, Jumat (10/7).
Politikus Partai Gerindra itu menilai seluruh subsistem pendukung harus telah siap sebelum program dijalankan. Mulai dari penetapan ruas jalan yang masuk dalam skema parkir berlangganan, mekanisme pelayanan, hingga pengaturan petugas parkir di lapangan.
Baca Juga: Samarinda Seberang Bangun Budaya Pilah Sampah dari Rumah
"Jangan sampai ada satu rangkaian yang belum siap sehingga justru memantik keresahan di tengah masyarakat," tegasnya.
Menurut Deni, kepastian mengenai lokasi yang masuk dalam skema parkir berlangganan harus disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat. Selain itu, juru parkir juga harus dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar tidak terjadi penarikan retribusi ganda kepada pengguna yang telah membayar biaya langganan.
"Jangan sampai membuat resah dan menimbulkan ketidakpastian. Kita tidak ingin terjadi keresahan di masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan tidak boleh lagi diminta membayar parkir secara tunai di lokasi.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah berlangganan tetap diminta membayar parkir secara tunai di lapangan," sambungnya.
Komisi III juga mengusulkan agar penerapan program diawali melalui uji coba atau pilot project. Menurutnya, skema tersebut dapat dimulai di lingkungan tertentu, misalnya pada tingkat RT dengan jumlah peserta yang terbatas, sehingga pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas sistem sebelum diterapkan secara luas.
"Misalnya ada lima orang atau satu wilayah jadi pilot project dahulu," ujarnya.
Selain itu, Deni meminta pemerintah menyusun mekanisme pembayaran yang memberikan ruang relaksasi bagi masyarakat pada masa awal penerapan.
Dengan persiapan yang matang, ia berharap program parkir berlangganan dapat diterima masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagai informasi, Dishub Samarinda telah membuka pendaftaran program parkir berlangganan melalui kanal resmi. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor atau sekitar Rp1.300 per hari, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp1 juta per tahun atau sekitar Rp2.800 per hari.
Editor : Muhammad Ridhuan