SAMARINDA – DPRD Samarinda mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Komisi III menilai penghasilan petugas lapangan saat ini masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), padahal pekerjaan mereka memiliki beban dan risiko yang tinggi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan dalam pembahasan bersama DLH. Saat ini, tenaga kebersihan menerima gaji pokok sekitar Rp2,4 juta ditambah uang gizi Rp300 ribu, atau total sekitar Rp2,7 juta per bulan. Sementara UMK Samarinda mencapai sekitar Rp3,9 juta.
"Kami ingin minimal penghasilan mereka sejajar dengan UMK, bahkan kalau bisa lebih. Mereka bekerja menggunakan tenaga yang luar biasa sehingga kesejahteraannya harus benar-benar diperhatikan," ujarnya.
Menurut Deni, DPRD tidak menginginkan adanya kesenjangan kesejahteraan antara tenaga kebersihan dengan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Apalagi, petugas penyapu jalan dan pengangkut sampah menghadapi risiko keselamatan yang cukup tinggi saat bertugas.
"Teman-teman pekerja di bidang kebersihan ini harus betul-betul diperhatikan," katanya.
Baca Juga: Andi Harun Dorong Penguatan STEM di Samarinda Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027
Ia juga menyinggung insiden kecelakaan lalu lintas yang sempat menimpa salah seorang petugas kebersihan beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pengingat pentingnya peningkatan perlindungan sekaligus kesejahteraan bagi para pekerja lapangan.
Sementara itu, Sekretaris DLH Samarinda Dian Ruhendra menjelaskan, jumlah tenaga kebersihan yang dikelola instansinya mencapai sekitar 1.285 orang. Mereka terdiri atas petugas taman, penyapu jalan, petugas tempat pemrosesan akhir (TPA), hingga sekitar 120 sopir armada pengangkut sampah.
Dian membenarkan besaran penghasilan tenaga kebersihan masih mengacu pada ketentuan yang telah lama berlaku di lingkungan Pemkot Samarinda. Saat ini, DLH juga sedang mengubah pola pengelolaan tenaga kebersihan dari sistem rutin menjadi swakelola agar proses penggantian personel lebih fleksibel.
Ia menambahkan, usulan penyesuaian gaji telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun realisasinya masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menetapkan prioritas anggaran.
Editor : Muhammad Ridhuan