Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pembatasan BBM Subsidi Lewat Pajak Kendaraan Dinilai Bukan Solusi, MTI: Benahi Angkutan Umum dan Tutup Kebocoran

Denny Saputra • Jumat, 17 Juli 2026 | 17:22 WIB
MENGANTRE: Puluhan kendaraan roda berjejer menuju SPBU, mereka mengantre sejak subuh demi mendapat BBM subsidi.
MENGANTRE: Puluhan kendaraan roda berjejer menuju SPBU, mereka mengantre sejak subuh demi mendapat BBM subsidi.

SAMARINDA- Banyaknya antrean kendaraan pembelian BBM subsidi di depan SPBU berbagai titik membuat pemkot Samarinda mewacanakan pengetatan pembelian. Wacana menjadikan status pajak kendaraan dan uji KIR sebagai syarat pembelian BBM subsidi muncul. Namun demikian dari sisi transportasi, kebijakan itu dinilai belum menyentuh akar persoalan distribusi energi di Kalimantan Timur. 

Ditanya soal wacana tersebut, Ketua MTI Kaltim Tiopan Henry Gultom menilai usulan menjadikan status pajak kendaraan sebagai syarat memperoleh BBM subsidi perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, pengaturan penerima dan mekanisme distribusi BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan regulasi BPH Migas.

“Sementara itu, pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja menambahkan syarat baru terhadap komoditas yang telah diatur secara nasional,” jelasnya dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Menurut Tiopan, kebutuhan BBM subsidi sejatinya telah dihitung pemerintah berdasarkan data historis konsumsi, pertumbuhan kendaraan, hingga proyeksi kebutuhan setiap tahun. Dengan pertumbuhan kendaraan dan ekonomi yang relatif tidak melonjak signifikan, ia meyakini kuota yang disediakan seharusnya mencukupi apabila distribusinya tepat sasaran.

“Persoalan (antrean) itu muncul ketika terjadi kebocoran penyaluran kepada pihak yang tidak berhak,” terangnya.

Dia menduga praktik penjualan BBM subsidi ke pasar gelap masih menjadi salah satu penyebab kuota cepat habis. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dari SPBU dinilai jauh lebih penting dibanding menambah persyaratan administratif bagi masyarakat yang memang berhak membeli BBM subsidi. “Ini lebih utama diselesaikan,” ucanya.

Selain persoalan distribusi, Tiopan meminta pemerintah daerah melihat akar rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, tunggakan pajak tidak selalu disebabkan ketidakpatuhan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. “Mereka (masyarakat) menanggung biaya transportasi cukup besar akibat minimnya layanan angkutan umum,” tergasnya.

Dia merinci, pengeluaran transportasi rumah tangga saat ini diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dari total pendapatan keluarga. Beban tersebut meliputi cicilan kendaraan, pembelian bahan bakar, biaya perawatan hingga parkir, padahal, secara ideal porsi biaya transportasi hanya berkisar 10–15 persen dari pendapatan rumah tangga.

"Kalau angkutan umum tersedia, murah, dan menjangkau kawasan permukiman, masyarakat tentu memiliki pilihan selain menggunakan kendaraan pribadi. Konsumsi BBM juga akan berkurang dengan sendirinya," rincinya.

Karena itu, MTI Kaltim mendorong pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sistem transportasi publik yang layak. Daripada berfokus pada pembatasan baru dalam pembelian BBM subsidi. “Penyediaan angkutan umum yang terintegrasi merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi konsumsi BBM, kemacetan, sekaligus beban ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Ini setelah temuan kendaraan dengan uji berkala (KIR) mati saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU bersama tim pengendalian bahan pokok dan barang penting (bapokting), Rabu (15/7). (*)

Editor : Ismet Rifani
wacana pengetatan pembelian BBM subsidi Tiopan Henry Gultom MTI Kaltim antrean bbm