Manfaatkan Pemuda Jadi Kurir Sabu, Bandar di Samarinda Sasar Generasi Muda

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi polisi menangkap anak muda kurir sabu.(generate ai)
Ilustrasi polisi menangkap anak muda kurir sabu.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,SAMARINDA-Tren bandar narkoba yang memanfaatkan usia muda sebagai perpanjangan tangan kembali terbukti. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A (21) saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan P Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Penangkapan yang berlangsung di depan sebuah gerai ponsel pada Sabtu (11/7/2026) dini hari tersebut merupakan bagian dari penindakan dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Baca Juga: HBA ke-66 Tahun 2026, Polres PPU Bawa Tumpeng ke Kejari

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, membeberkan bahwa penangkapan tersangka A dilakukan melalui skema penyamaran atau undercover operation setelah menerima informasi aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Tersangka kami amankan sekitar pukul 00.50 Wita saat sedang menunggu pembeli di depan gerai ponsel. Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 6,19 gram atau netto 5,46 gram," ungkap Romylus, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Warga Tanjungbalai Mengamuk, Kepung Rumah Oknum Guru dan Suami Terduga Pelaku Pencabulan Murid

Selain barang haram tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan, satu unit ponsel, satu bundel plastik klip bening, serta perlengkapan pembungkus lainnya.

Dikendalikan Bandar DPO

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka A diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Dalam menjalankan aksinya, A dikendalikan oleh seorang bandar berinisial HB yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Lumpuhkan Begal Hidup-Hidup, Pemprov Jabar Siapkan Hadiah Rp 5 Juta–Rp 50 Juta

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Pemesan menghubungi A melalui aplikasi pesan WhatsApp, lalu melakukan pembayaran via transfer ke rekening pribadi tersangka. Setelah dana masuk, A baru menentukan titik lokasi pembagian/penyerahan barang (peta/sistem jejak).

"Pasar peredarannya menyasar masyarakat umum di wilayah Samarinda. Saat ini kami terus memburu HB untuk memutus rantai pasokan dan mengungkap jaringan di atasnya," tegas Romylus.

Baca Juga: Sembunyi 9 Tahun di Kotabaru, Buron Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Kejari Samarinda

Fenomena Pemanfaatan Anak Muda

Romylus menyoroti maraknya fenomena pemanfaatan generasi muda oleh para bandar besar. Pola ini sengaja dipakai untuk mempermudah alur distribusi sekaligus membentengi sang bandar agar tidak mudah tersentuh hukum.

"Fakta di lapangan menunjukkan para bandar cenderung memanfaatkan anak-anak muda sebagai pengedar maupun kurir. Cara ini dilakukan untuk mempermudah distribusi sekaligus mengurangi risiko jaringan utama mereka terungkap," jelasnya.

Baca Juga: Amanda Manopo Ditilep Rp 3 Miliar: Eks Karyawan Kirimi VN Ancaman Pembunuhan, Sampai Rumah Ditaburi Tanah Kuburan

Atas perbuatannya, tersangka A kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltim. Pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman berat.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
polda kaltim bandar narkoba samarinda