DPRD Dukung Pesantren Ramah Anak, Minta Kemenag Segera Siapkan Regulasi

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:25 WIB
REGULASI: DPRD Samarinda menilai program Pesantren Ramah Anak perlu didukung regulasi yang jelas. HAFIZ/KP
REGULASI: DPRD Samarinda menilai program Pesantren Ramah Anak perlu didukung regulasi yang jelas. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Wacana penerapan program Pesantren Ramah Anak di Kota Samarinda mendapat dukungan dari DPRD Samarinda. Namun, Komisi IV menilai upaya tersebut belum akan berjalan optimal jika belum didukung regulasi yang jelas sebagai pedoman pelaksanaannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif Kementerian Agama (Kemenag) untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah bagi anak.

Meski demikian, saat menerima audiensi Kemenag Kota Samarinda, Komisi IV menyoroti belum adanya payung hukum maupun standar yang mengatur pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Sawit Sumbang PDRB 5,99 Persen, Kaltim Bidik Jadi Pusat Ekonomi Baru Berbasis Hilirisasi

"Kami menyambut baik wacana dari Kementerian Agama untuk menciptakan Pesantren Ramah Anak. Tetapi yang kami lihat kemarin mereka belum memiliki regulasi. Jadi indikator, kriteria, maupun standar pelayanannya belum ada," ujarnya, Jumat (25/7).

Menurut Sri Puji, tanpa regulasi yang jelas, pelaksanaan program berpotensi berjalan tanpa arah yang terukur. Padahal, keberadaan standar menjadi acuan untuk memastikan setiap pesantren mampu memenuhi aspek perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Mereka masih meraba-raba. Padahal tujuan akhirnya sangat baik, yakni menciptakan lembaga pendidikan, baik pesantren maupun sekolah umum, yang benar-benar ramah anak," katanya.

Baca Juga: Edukasi pangan sehat B2SA, Dinas Ketahanan Pangan Kubar sambangi SMPN 2 Gunung Rampah

Ia menilai program tersebut semakin penting mengingat banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah pondok pesantren di Indonesia bahkan di Kota Samarinda.

Kondisi itu menjadi pengingat bahwa sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan perlu diperkuat.

"Apalagi selama ini pesantren cenderung bersifat tertutup. Sekarang Kementerian Agama mulai membuka diri karena berbagai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan sudah mulai terungkap. Tinggal bagaimana regulasinya," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Kemenag Samarinda Pesantren Ramah Anak Samarinda regulasi Pesantren Ramah Anak dprd samarinda perlindungan anak