IPAL Tak Kunjung Dilaporkan, Komisi III Ultimatum Mie Gacoan

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:11 WIB
PRODUK AKHIR: Limbah yang diduga berasal dari gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani meluber ke saluran drainase umum. 
PRODUK AKHIR: Limbah yang diduga berasal dari gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani meluber ke saluran drainase umum. 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hampir lima bulan setelah inspeksi mendadak (sidak) dilakukan, persoalan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di gerai Mie Gacoan yang di Samarinda belum juga menemukan titik terang. Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima laporan pemenuhan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari pihak manajemen dan berencana akan kembali turun ke lapangan jika tidak ada itikad baik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, hingga kini pihaknya belum memperoleh laporan yang diminta terkait pengelolaan IPAL. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda telah melayangkan surat teguran kepada pihak restoran.

"Salah satu yang saya ingatkan adalah kasus Mie Gacoan. Sampai hari ini kami belum menerima laporan terkait IPAL. Kami juga sudah meminta DLH melayangkan teguran, tetapi belum ada respons dari pihak Mie Gacoan," ujarnya, Selasa (28/7).

Menurut Deni, kondisi tersebut menunjukkan rendahnya kepatuhan pihak manajemen terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, Komisi III masih menunggu tindak lanjut atas surat teguran DLH sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kalau memang tidak ada respons, kami akan turun lagi ke tempat usaha mereka untuk memastikan apakah kewajiban pelaporan IPAL itu sudah dijalankan atau belum," tegasnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, tetapi juga di gerai Jalan M Yamin. Berdasarkan tembusan yang diterima DPRD dari DLH, kedua gerai dinilai belum memenuhi aspek kepatuhan, baik dari sisi administrasi pelaporan maupun teknis pengelolaan IPAL.

Deni menilai persoalan ini juga dipengaruhi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dari pusat. Menurutnya, minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah membuat pengawasan terhadap pelaku usaha menjadi kurang optimal.

"Alasan mereka selalu sama, masih harus melapor ke Jakarta. Padahal ketika usaha tidak sesuai peruntukan atau tidak menjalankan asas kepatuhan, pemerintah daerah yang kesulitan melakukan pengawasan," jelasnya.

Komisi III memastikan akan kembali melakukan sidak apabila pihak Mie Gacoan tetap tidak memberikan tanggapan terhadap surat teguran DLH.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan persoalan limbah dan perizinan.

Dalam sidak tersebut, Komisi III menemukan penampungan limbah yang masih mengandung minyak dan lemak dalam jumlah cukup banyak. Limbah tersebut bahkan meluber ke saluran drainase umum sehingga berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.

Saat itu, manajemen Mie Gacoan mengklaim limbah disedot satu hingga dua kali setiap hari. Namun, DPRD meminta DLH memverifikasi klaim tersebut sekaligus memastikan sistem IPAL, termasuk grease trap atau perangkap lemak, berfungsi sesuai ketentuan. (*)

Editor : Ismet Rifani
Mie Gacoan Deni Hakim Anwar Komisi III DPRD limbah