KALTIMPOST.ID,SAMARINDA–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menorehkan catatan signifikan dalam pemberantasan barang haram di wilayah hukum Kota Tepian. Selama 21 hari gelaran Operasi Antik Mahakam 2026, jajaran Polresta Samarinda sukses membongkar 56 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 74 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut menempatkan Polresta Samarinda di peringkat pertama dengan capaian kasus dan barang bukti terbanyak di jajaran Polda Kaltim.
"Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026. Dari sisi kuantitas dan jumlah barang bukti, Polresta Samarinda merupakan yang tertinggi di jajaran Polda Kaltim," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Rincian Penanganan Kasus dan Tersangka
Dari total 56 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, sebanyak 27 kasus diungkap langsung oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sementara 29 kasus Sisanya merupakan hasil tangkapan dari tujuh Polsek jajaran serta Unit Gakkum Satpolairud.
Adapun dari 74 tersangka yang kini resmi ditahan, mayoritas merupakan laki-laki.
-
Tersangka Laki-laki: 69 orang
-
Tersangka Perempuan: 5 orang
Selain membekuk para pelaku, petugas turut menyita beragam jenis barang bukti narkotika dengan rincian:
-
Sabu-sabu: 346,31 gram
-
Ganja: 9,18 gram
-
Pil Inex: 44 butir
-
Cartridge isi Etomidate: 59 unit
-
Tembakau Sintetis: 2,53 gram
Sebaran Wilayah Rawan di Samarinda
Berdasarkan data penindakan di tingkat kewilayahan, Polsek Kawasan Pelabuhan, Polsek Sungai Kunjang, Polsek Sungai Pinang, dan Polsek Samarinda Seberang masing-masing mencatatkan pengungkapan sebanyak 5 kasus. Kemudian disusul Polsek Samarinda Kota (3 kasus), serta Polsek Samarinda Ulu, Polsek Palaran, dan Satpolairud yang masing-masing mengungkap 2 kasus.
Peta pengungkapan ini menjadi acuan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi zona merah peredaran narkoba di Kota Samarinda.
"Dari hasil pengungkapan ini kami memperoleh gambaran bahwa kawasan Pelabuhan, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Seberang masih menjadi daerah yang cukup rawan terhadap praktik penyalahgunaan narkotika," ujar Hendri.
Selamatkan Ribuan Jiwa
Secara finansial, total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai nyaris Rp1 miliar, tepatnya Rp982 juta. Penindakan tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan ribuan warga Samarinda dari ancaman jeratan narkoba.
"Apabila dikalkulasikan, nilai barang bukti mencapai sekitar Rp982 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 2.000 jiwa masyarakat Kota Samarinda dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Hendri.(*)
Editor : Thomas Priyandoko