KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Larangan membawa sepeda motor ke sekolah bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali digaungkan.
Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah sekaligus menyiapkan tindakan tegas bagi pelajar yang masih nekat melanggar aturan.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, sosialisasi telah dimulai sejak awal pekan dengan menyasar SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Samarinda.
"Kami sudah mulai sosialisasi sejak Senin di SMA 1 dan SMA 2. Ke depan akan kami intensifkan lagi melalui apel atau upacara setiap hari Senin di sekolah-sekolah," ujarnya, Jumat (30/7).
Baca Juga: Polres Kutim Musnahkan 885,99 Gram Sabu, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,7 Miliar
Meski sosialisasi terus dilakukan, Dishub masih menemukan pelajar yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor. Bahkan, untuk menghindari razia, sebagian pelajar memarkir kendaraannya di luar area sekolah.
Manalu mengaku sempat menegur langsung sejumlah pelajar di SMA Negeri 2 Samarinda yang memarkir sepeda motor di kawasan perkantoran di seberang sekolah sebelum berjalan kaki menuju lingkungan sekolah.
"Saat sosialisasi di SMA 2 kemarin, saya lihat ada pelajar yang memarkir motornya di seberang, di area kantor pemerintah, kemudian menyeberang ke sekolah. Itu langsung saya tegur," katanya.
Ia kembali mengingatkan, pelajar yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Dishub mendorong siswa memanfaatkan moda transportasi lain, seperti bersepeda, berjalan kaki, atau menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Matangkan Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Sinergikan dengan HKG PKK
"Kami sampaikan kepada mereka, kalau belum memiliki SIM jangan menggunakan sepeda motor. Gunakan transportasi lain, seperti bersepeda atau berjalan kaki bagi yang rumahnya masih dekat," tegasnya.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, Dishub akan berkoordinasi dengan kepolisian melakukan penindakan di lapangan. Bentuk sanksi yang diterapkan antara lain penggembosan ban serta penempelan stiker.
"Nanti tetap kami lakukan penindakan berupa penggembosan ban dan penempelan stiker pelanggaran Dishub yang tidak mudah dilepas," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo