KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengakhiri sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Mulai 30 Juli 2026, seluruh aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke Zona II yang telah menerapkan metode sanitary landfill, dua hari menjelang batas waktu penghentian open dumping yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: BPBD Samarinda Siaga Hadapi El Nino, Juli Terjadi 13 Karhutla
Sekretaris Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan, operasional Zona II menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sampah di Kota Tepian. Dengan beroperasinya zona baru tersebut, Zona I resmi ditutup dan memasuki tahap penataan sesuai standar lingkungan.
"Alhamdulillah, tanggal 30 Juli kami sudah mulai mengoperasikan Zona II TPA Sambutan. Zona I sudah kami tutup dan sekarang seluruh pembuangan sampah dialihkan ke Zona II. Jadi tidak ada lagi open dumping, tetapi sudah menggunakan metode sanitary landfill," ujarnya didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, Jumat (31/7).
Baca Juga: Krisis Nitrogen Cair Ancam Program Kawin Suntik Sapi di PPU, Peternak Rela Merogoh Kocek Sendiri
Neneng menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan praktik open dumping paling lambat 1 Agustus 2026.
Menurutnya, keberhasilan memenuhi target tersebut tidak lepas dari kolaborasi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
"DLH menjadi pilotnya. Kemudian ada DPUPR, Dinas Perkim yang membantu penerangan jalan menuju Zona II, hingga tim pengangkutan sampah yang menyesuaikan jam operasional dan sistem penimbunan. Semua bekerja sama sehingga target ini bisa tercapai tepat waktu," katanya.
Baca Juga: Polres Kutim Wanti-wanti Peredaran Vape Etomidate, Toko Vape Diimbau Tolak Penjualan
Zona II memiliki luas sekitar satu hektare dan dikelola dengan sistem sanitary landfill. Dalam metode tersebut, sampah dipadatkan setiap lapisan setebal 30 hingga 60 sentimeter, kemudian ditutup kembali menggunakan tanah urug setebal 15 hingga 30 sentimeter.
Ketersediaan tanah urug di sekitar kawasan TPA menjadi keuntungan tersendiri karena tidak perlu didatangkan dari luar. "Kalau dikelola sesuai standar, kami perkirakan kapasitas Zona II bisa digunakan sekitar satu tahun. Tetapi ini bergantung pada pengelolaannya yang benar," jelasnya.
Perbedaan mendasar antara open dumping dan sanitary landfill terletak pada sistem pengelolaannya. Pada metode baru tersebut, dasar timbunan dilapisi geomembran dan dilengkapi jaringan perpipaan untuk mengalirkan air lindi serta menyalurkan gas metana.
Sistem itu dinilai lebih aman karena mampu mengurangi risiko pencemaran lingkungan sekaligus mencegah potensi kebakaran akibat akumulasi gas metana, seperti yang pernah terjadi di eks TPA Bukit Pinang.
"Kalau open dumping itu sampah hanya ditumpuk terus. Sementara sanitary landfill sudah ada lapisan geomembran, ada saluran air lindi dan gas metana. Jadi lebih aman dan kapasitasnya juga lebih maksimal," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki