ASN Diduga Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Sekda Samarinda Pastikan Evaluasi Disiplin

Denny Saputra • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.

SAMARINDA – Fenomena dugaan aparatur sipil negara (ASN) nongkrong di warung kopi pada jam dinas menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda. Meski belum dipastikan berasal dari lingkungan Pemkot Samarinda, laporan yang beredar di media sosial serta hasil penertiban Satpol PP menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan disiplin pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan pemerintah kota selama ini telah menerapkan berbagai mekanisme untuk memperkuat pengawasan terhadap disiplin ASN.

Menurutnya, sistem pengawasan tidak hanya melalui absensi digital, tetapi juga memanfaatkan fitur penandaan lokasi (tagging) yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda untuk memastikan kehadiran pegawai sesuai lokasi kerja.

"Rasanya upaya yang dilakukan sudah maksimal. Namun evaluasi tetap harus dilakukan untuk melihat apakah masih ada celah yang perlu diperbaiki," ujarnya, Minggu (2/8).

Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tegaskan Razia ASN di Warung Kopi Bukan Kebijakan Baru

Neneng berharap ASN yang viral di media sosial tersebut bukan berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Sebab, seluruh ASN memiliki ketentuan jam kerja yang wajib dipatuhi, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, kecuali bagi petugas lapangan atau pegawai yang memang mendapat penugasan khusus di luar kantor.

"Nanti akan kami crosscheck kembali," katanya.

Ia menambahkan, pembinaan disiplin aparatur secara rutin dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Pemkot Samarinda. Upaya tersebut, kata dia, telah berjalan jauh sebelum munculnya kasus yang ramai diperbincangkan publik.

Selain pengawasan internal, Pemkot Samarinda juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN melalui layanan darurat 112 maupun kanal resmi media sosial pemerintah kota.

"Kami terbuka terhadap semua laporan," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
sekda samarinda ASN Samarinda ASN nongkrong di warung kopi disiplin asn satpol pp samarinda