Video ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Viral, Sekda Samarinda Siapkan Teguran

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi 
Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Video yang memperlihatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berseragam dinas berada di sebuah kafe saat jam kerja ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan akan menindak tegas apabila ASN yang terekam dalam video tersebut terbukti berasal dari lingkungan Pemkot dan tidak memiliki alasan kedinasan yang sah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi mengaku hingga kini belum menerima informasi mengenai asal instansi ASN yang terekam dalam video viral tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah mereka merupakan ASN Pemkot Samarinda atau bukan. "Saya belum dapat data itu ASN mana, apakah dari kota, provinsi. Mudah-mudahan bukan ASN kota," ujarnya. 

Neneng menegaskan, kedisiplinan ASN terus diingatkan dalam setiap apel. Seluruh pegawai juga telah memahami ketentuan jam kerja yang berlaku, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

"Setiap apel selalu kami ingatkan agar ASN tetap berada di tempat tugas selama jam kerja. Pemerintah Kota juga sudah menyiapkan aplikasi dari Diskominfo yang dilengkapi fitur penanda lokasi (tagging) untuk mendukung pengawasan," katanya.

Meski demikian, keberadaan ASN di luar kantor saat jam kerja tidak selalu berarti melanggar disiplin. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan alasan pegawai berada di luar kantor, terutama bagi OPD yang memang memiliki tugas lapangan.

"Kalau memang ada surat tugas dan pekerjaannya di lapangan tentu tidak masalah. Misalnya petugas UPTD Drainase, UPTD Jalan, atau teman-teman DP2PA yang melakukan penyuluhan ke puskesmas maupun masyarakat," jelasnya.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan ASN Pemkot Samarinda berada di luar kantor tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sanksi disiplin akan diberikan sesuai ketentuan. "Kalau memang ASN Pemkot dan terbukti melanggar, pasti ada reward teguran dari atasannya," pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
video ASN nongkrong di kafe Sekkot Samarinda Neneng C Santi