KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Maraknya penyalahgunaan zat etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik (vape) mulai menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Meski hingga kini pendeteksiannya masih terkendala alat khusus, BNNP Kaltim mulai mendorong penerbitan surat edaran yang melarang penggunaan vape di lingkungan instansi pemerintah sebagai langkah pencegahan.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Muyanto mengatakan, pihaknya akan memulai dari internal BNN dengan melarang seluruh pegawai menggunakan vape. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika harus diawali dari lingkungan sendiri. "Kami sedang menyiapkan surat edaran bahwa khusus di lingkungan BNN seluruh pegawai dilarang menggunakan vape. Kita mau bersih-bersih, tapi kalau kita sendiri tidak bersih bagaimana?" ujarnya, Rabu (5/8).
Rudy menjelaskan, pengawasan terhadap etomidate tidak semudah narkotika jenis lain. Zat yang sejatinya merupakan obat bius untuk kepentingan medis itu membutuhkan alat dan reagen khusus agar dapat dideteksi dalam cairan vape."Untuk etomidate ini kita harus punya alat khusus dan zat kimia tertentu untuk memastikan apakah isi vape mengandung etomidate atau tidak. Sementara vape sendiri dijual bebas dan legal," katanya.
Karena itu, BNNP Kaltim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar menerbitkan surat edaran serupa seperti yang telah diberlakukan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. "Kami akan berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim supaya ada surat edaran seperti di beberapa provinsi tersebut. Tujuannya untuk mereduksi peredaran etomidate dengan mengurangi penggunaan vape, terutama di kalangan usia produktif," jelasnya.
Selain mendorong regulasi, BNNP Kaltim juga terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah menengah atas dan perguruan tinggi. Ia menegaskan, pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. "Masalah narkoba bukan tanggung jawab BNN semata, bukan hanya Direktorat Narkoba Polda atau Polres. Semua stakeholder, mulai dari keluarga, RT, RW, masyarakat, sampai pemerintah daerah harus ikut bertanggung jawab," tegasnya.
Rudy mengungkapkan, jaringan pengedar narkotika memiliki strategi pemasaran yang terus berkembang. Mereka kerap mempromosikan narkoba dengan klaim menyesatkan, seperti mampu meningkatkan stamina maupun energi, sehingga banyak korban tergiur untuk mencoba.
"Mereka punya strategi pemasaran. Korban diyakinkan bahwa barang ini bisa menambah energi dan stamina. Begitu mencoba, akhirnya menyesal. Tugas kami adalah menindak pelakunya dan merehabilitasi korban sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.
BNNP Kaltim juga berencana memberikan edukasi kepada para penjual vape agar tidak terlibat dalam peredaran etomidate. Selain itu, razia di tempat hiburan malam (THM) akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. "Kami akan terus mengingatkan pemilik tempat hiburan agar tidak ada penyalahgunaan narkoba di lokasi mereka. Silakan masyarakat datang untuk hiburan, makan, minum, atau karaoke, tetapi tidak ada narkoba. No narkoba," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani