BNNP Kaltim Bongkar Peredaran Sabu di Muara Badak, Sita 45,85 Gram

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:57 WIB
PAPARAN: Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro (tengah) memaparkan pengungkapan kasus sabu di Muara Badak saat konferensi pers di BNNP Kaltim, Rabu (5/8). HAFIZ/KP
PAPARAN: Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro (tengah) memaparkan pengungkapan kasus sabu di Muara Badak saat konferensi pers di BNNP Kaltim, Rabu (5/8). HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Peredaran narkotika di wilayah pesisir Kutai Kartanegara kembali terbongkar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bersih mencapai 45,85 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muara Badak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Polmas RT 11, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Senin (27/7) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga: Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Sabu Disembunyikan di Dekat Kaki saat Digerebek Polisi

"Tim menemukan seorang laki-laki berinisial RJ berada di dalam rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu di dalam tas berwarna hijau yang dikuasainya," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (5/8).

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita memiliki berat bersih 45,85 gram. Tersangka kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan RJ, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RM diketahui berada di Sulawesi Barat, meski tersangka mengaku tidak mengetahui lokasi pasti keberadaannya.

"Pengakuan tersangka, barang itu didapat dari saudara RM yang saat ini berstatus DPO dan diketahui berada di Sulawesi Barat. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya.

Baca Juga: 13 Akun Medsos Dilaporkan ke Siber Polda Kaltim, Kuasa Hukum Sudarno Ungkap Dugaan Pelanggarannya

BNNP Kaltim memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan RJ. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memasok sabu ke wilayah Kalimantan Timur.

"BNNP Kalimantan Timur tetap berkomitmen melakukan penyelidikan lanjutan dan penyidikan untuk mengungkap secara keseluruhan jaringan antarprovinsi sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kalimantan Timur bersih dari narkoba," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
sabu Muara Badak pengedar sabu Muara Badak jaringan narkoba Kaltim peredaran sabu Kaltim BNNP Kaltim