KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Peran kejaksaan tak hanya tentang penuntutan perkara di ruang sidang atau menyigi rasuah. Institusi ini juga punya tanggung jawab mengawal jalannya pembangunan agar tetap berada di koridor hukum sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan rampung.
Di Kota Tepian, peran itu kembali hadir lewat penandatanganan pakta integritas Program Pembangunan Strategis (PPS) serta nota kesepahaman pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejari Samarinda dan Pemkot Samarinda, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan lewat kerja sama tersebut kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah dalam meminimalkan risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek strategis.
"Pengawalan dilakukan melalui fungsi intelijen dengan mengidentifikasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul selama pembangunan berlangsung," ucapnya.
Baca Juga: Tanpa Penantang di Musda Golkar Samarinda, Andi Satya Buka Suara Soal Target Pemilu dan Isu Pilwali
Pengamanan itu, kata Haedar, tidak hanya dilakukan ketika proyek berjalan. Pendampingan dimulai sejak penyusunan rencana, berlanjut pada tahap pelaksanaan, hingga proyek selesai dikerjakan.
Di sisi lain, kesepakatan pada bidang Datun menjadi landasan hukum bagi Pemkot Samarinda ketika menghadapi persoalan keperdataan dalam pelaksanaan pembangunan. Melalui Seksi Datun, kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pendapat hukum , pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Haedar menilai, kolaborasi tersebut bukan hanya untuk memperkuat aspek pengawasan, tapi juga menjaga kredibilitas pemerintah yang berupaya menjalankan pembangunan secara cermat dan sesuai aturan.
Baca Juga: Kebocoran PAD Terkuak, Ribuan Alat Berat Perusahaan Raksasa di Kaltim Ternyata Belum Kena Pajak
Menurutnya, keterbukaan Pemkot Samarinda untuk melibatkan kejaksaan sejak awal justru menjadi mekanisme evaluasi bersama. "Penandatanganan pakta integritas dan MoU ini adalah bentuk transparansi. Artinya, kita membuka diri untuk bahan evaluasi. Ketika dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang riskan, kita bisa melakukan mitigasi dengan cepat," tegas Haedar.
Melalui sinergi tersebut, Kejari Samarinda dan Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan program pembangunan strategis dapat berlangsung lebih tertib, tepat waktu, dan tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum. (riz)
Editor : Muhammad Rizki