KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanganan bencana di Samarinda bakal diperkuat lewat aturan baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai pembaruan atas Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 Tahun 2017.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan, pembahasan Raperda merupakan tindak lanjut uji publik di Universitas Widyagama dengan masukan dari sejumlah perangkat daerah (OPD), seperti BPBD, Dinas PUPR, Disdamkarmat, Disperkim, serta Bagian Hukum. Raperda tersebut menjadi perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 untuk mengakomodasi ketentuan yang belum tercantum dan menyesuaikan perkembangan. "Hal-hal yang belum tercantum di perda sebelumnya kami usulkan dalam perda terbaru," ujarnya, Senin (10/8).
Salah satu poin yang diperjelas yakni tugas dan fungsi TRC yang melibatkan perangkat daerah, TNI, dan Polri. Mulai dari kaji cepat, penyelamatan, komunikasi hingga evakuasi akan dirinci dalam Raperda tersebut. Sementara pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan melalui peraturan wali kota (Perwali).
Selain itu, Raperda mengatur kewajiban analisis risiko bencana bagi kegiatan usaha yang berada di kawasan dengan tingkat risiko tinggi berdasarkan peta risiko bencana BPBD. Analisis tersebut menjadi dasar penyusunan langkah penanganan apabila bencana terjadi di lokasi usaha.
"Kalau berada di daerah risiko tinggi, maka perlu disusun analisis risiko bencana dan upaya penanganannya apabila terjadi bencana di lokasi kegiatan usaha tersebut," jelasnya.
Aspek pendidikan juga mendapat perhatian melalui penguatan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Sekolah nantinya didorong memastikan murid, guru, dan tenaga pendidik memahami potensi bencana di wilayahnya, termasuk mengetahui jalur serta prosedur evakuasi.
Tak hanya itu, Disperkim juga membahas mekanisme penganggaran cepat ketika bencana terjadi di suatu wilayah, tetapi anggaran penanganannya belum tersedia. Ketentuan tersebut diusulkan masuk dalam Raperda agar penanganan darurat dapat dilakukan lebih cepat.
Sementara itu, Disdamkarmat mengusulkan penguatan standar operasional prosedur (SOP) penanganan bencana dan mitigasi. Suwarso mengatakan, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam perda lama dan rencana kontingensi, namun perlu diperjelas agar lebih terukur.
"SOP penanganan kebencanaan dan mitigasi diperjelas. Secara teknis nanti dituangkan lebih detail dalam rencana kontingensi," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani