Anggaran Rp26 miliar dikucurkan Pemerintah Kota Samarinda pada 2025 lalu, dengan rincian pengadaan 10 unit insinerator senilai Rp 10,26 miliar, dan bangunan pendukung senilai Rp 10 miliar yang ditempatkan pada 9 titik di tujuh kecamatan, dari total 10 kecamatan di Samarinda.
Perangkat bernama Wisanggeni II yang dibuat di Bandung, Jawa Barat ini, diklaim ramah lingkungan karena tidak memiliki cerobong yang mengarah ke atas. Asap sisa pembakaran dialirkan menggunakan kipas khusus ke kolam air penampungan dalam unit instalasi. Namun, apakah cara ini benar efektif mereduksi sampah di Samarinda, dengan produksi sampah domestik mencapai 600-800 ton per hari?
KEPULAN asap tiba-tiba membumbung tinggi dari bangunan insinerator di jalan Wanyi Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara awal Juli lalu. Kejadian itu membuat takut, Tuti, pedagang warung makan di dekat instalasi pengurangan sampah tersebut. Namun tidak hanya menimbulkan ketakutan, asap hitam tersebut masuk ke dalam rumahnya yang tepat berada di belakang warung jualannya. Bertahan beberapa hari, sehingga membuat dirinya mengalami batuk. “Kami batuk-batuk hampir seminggu baru sembuh. Semuanya karena asap yang masuk ke rumah”, ucapnya kepada media, Minggu (26/7).
Dia menceritakan, instalasi insinerator dibangun sejak 2025 lalu, meski baru beroperasi aktif awal Juli. Berada di lahan pemkot, perangkat tersebut sejatinya tidak benar-benar ditolak warga, terlebih fungsinya untuk mengurangi sampah. “Kami tidak menolak, toh ini milik pemerintah dan di lahan pemerintah juga. Tetapi kami berharap asapnya bisa berkurang. Apalagi di depan bangunan itu (insinerator) ada rusunawa Wanyi dan Pondok Pesantren Daarul Falaah,” ucapnya.
Tuti pun beberapa kali berbincang dengan anak-anak pondok pesantren tersebut dan juga warga rusun, dan klaimnya pun sama. Terganggu dengan asap hitam dari mesin tersebut. “Kami berharap asap bisa berkurang. Karena bukan hanya kami, tetapi warga yang melintas pun ikut terganggu,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 22 Kelurahan Sempaja Timur, Asriansyah membenarkan pihaknya menerima laporan keluhan dari warga atas dampak asap insinerator tersebut. bahkan laporan itu pun telah dikoordinasikan dengan pimpinan wilayah baik lurah maupun camat Samarinda Utara. Ada keluhan (warga) tetapi tidak banyak. “Kami terima dan lapor ke pimpinan. Bahkan saat lurah-camat mengecek proyek pembangunan di wilayah kami, langsung kami lapor,” ucapnya, Minggu (26/7).
Laporan ditindaklanjuti dengan meninjau lapangan, menyambangi lokasi insinerator pada Jumat (24/7). Dikonfirmasi soal keluhan tersebut, Camat Samarinda Utara Mohamad Joni mengaku sudah mendengar adanya laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi teknis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. “Sudah kami sampaikan, dan tim DLH langsung ke lapangan,” ucapnya, Minggu (26/7).
Sebagaimana diketahui, di kecamatan Samarinda Utara terdapat dua titik insinerator, satu bangunan lain berada di Kelurahan Lempake. Ditanya apakah di wilayah tersebut dekat dengan permukiman, dan apakah sudah ada aduan serupa, dengan warga Jalan Wanyi, Mohammad Joni mengaku belum. “Belum ada laporan. Hanya di Jalan Wanyi saja,” singkatnya.
Konfirmasi perihal kejadian ini, Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso menambahkan, sehari setelah diterima aduan, tepatnya Sabtu (26/7) pihaknya menurunkan tim ke lapangan. Evaluasi sementara, pada saat kejadian suhu berada di atas 700 derajat Celcius. “Sementara kondisi suhu sesuai SOP (standar operasional prosedur),” singkatnya, Minggu (26/7).
Dia menambahkan, sampah yang dibakar adalah sampah kering yang sudah dipilah dan itu juga sesuai SOP. Namun sebagian besar daun kering, dalam beberapa percobaan daun baik yang masih berwarna hijau maupun daun yang sudah kering potensi menghasilkan asap tebal. Hasil temuan ini semua kami laporkan ke pimpinan. “Kami juga melakukan penanganan dengan pemilahan sampah khususnya sampah kering yang lebih teliti dan hati-hati. Agar dampak asapnya bisa terus ditekan,” terangnya.
Lebih rinci, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar mengatakan, setelah mendengar adanya keluhan pada Jumat lalu, dirinya bersama tim langsung melakukan investigasi pada Sabtu (25/7). Saat kejadian asap mengepul suhu ruang bakar telah berada di atas 700 derajat Celcius sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sampah yang dibakar juga merupakan sampah kering hasil pemilahan. Namun, sebagian besar material berupa daun-daun kering yang memang meningkat selama musim kemarau. "Dalam beberapa percobaan, daun hijau maupun daun kering sama-sama berpotensi menghasilkan asap yang cukup tebal," ujarnya, Senin (27/7).
Dia menjelaskan, dari pengecekan saat insinerator beroperasi asap fugitive atau asap yang keluar melalui celah kontrol, pintu, atau sambungan ruang bakar tidak melewati saluran (duct) menuju sistem pengendalian emisi. Evaluasi sementara, kondisi itu akibat volume sampah yang dimasukkan melebihi kapasitas hisap kipas (fan). "Sesuai SOP, ketika asap fugitive mulai banyak, operator harus mengurangi bahkan menghentikan pasokan sampah. Namun oleh tim justru sampah kembali ditambahkan sehingga asap semakin tebal," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku akan melakukan sejumlah pengecekan memastikan dugaan atas temuan di lapangan. Namun diakuinya beberapa kesalahan prosedur turut ditemukan, misalnya ketika asap fugitive muncul, seharusnya operator mengurangi sampah yang masuk, bahkan menghentikan dahulu, sambil memperhatikan suhu tetap berada di angka aman yakni di atas 700 derajat celcius (sesuai SOP). “Nyatanya kami temukan, petugas yang terus menambah sampah. Sehingga salah satu muaranya, kami akan melakukan pelatihan kembali ke semua operator, mengenai SOP di insinerator sebagai bentuk penyegaran,” terangnya.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pimpinan, untuk bisa berkoordinasi dengan vendor yang memproduksi mesin insinerator Wisanggeni II ini, karena terdapat beberapa temuan teknis selama masa uji coba sepanjang Juli ini. "Teknologi tentu terus berkembang. Sebagai pengguna, kami menyampaikan temuan ini agar dapat dicari solusi dan penyempurnaan," pungkasnya.
Akademisi Sampaikan Apresiasi, tetapi Harus Pastikan SOP dan Izin Operasi Lengkap
KEBERADAAN insinerator disebut sesuai yang baik, dalam upaya pemerintah mengurangi sampah domestik untuk dibuang seluruhnya ke TPA. Sebagaimana diketahui, skema insinerator ini yakni membakar sampah dengan suhu tertentu hingga menghasilkan residu yang kecil.
Akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Mulawarman Aidil Fitrah menerangkan sempat mencari informasi soal pengadaan insinerator di Samarinda. Terlebih ketika terdapat masalah/keluhan asap berlebih dari masyarakat sekitar lokasi. “Asap mengepul atau menghitam disebabkan beberapa hal, misalnya pembakaran yang tidak sempurna akibat yang dimasukkan misalnya sampah basah, sehingga pembakaran sampah tidak sempurna dan menghasilkan karbon monoksida dan menimbulkan asap tebal,” ucapnya, Selasa (28/7).
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, insinerator memiliki dua ruang pembakaran. Ruang pertama atau ruang primer berfungsi membakar dan menguraikan sampah padat hingga menghasilkan abu serta gas pembakaran.
Gas yang masih mengandung karbon monoksida dan senyawa yang belum terbakar sempurna kemudian dialirkan ke ruang kedua atau ruang sekunder. Di ruang sekunder, gas tersebut dibakar kembali pada suhu minimal 800 derajat Celcius pada tahapan selanjutnya dapat dilakukan pengendalian asap.
“Selanjutnya, gas hasil pembakaran harus melewati sistem pengendalian gas dan partikulat. Salah satu teknologi yang dapat digunakan adalah wet scrubber, yaitu gas buang dikontakkan dengan cairan melalui penyemprotan di dalam unit scrubber sebelum dialirkan ke cerobong. Proses ini dapat menurunkan konsentrasi sebagian partikulat dan gas pencemar tertentu,” ucapnya.
Dia melanjutkan, bahwa air bekas proses tersebut harus ditampung dan diolah melalui IPAL yang sesuai, sedangkan gas yang telah dikendalikan dilepaskan melalui cerobong yang dilengkapi titik pengambilan sampel untuk pengujian emisi. Namun, perubahan warna asap menjadi lebih terang atau tidak terlihat belum dapat dijadikan bukti bahwa emisinya aman. Kepatuhannya tetap harus dibuktikan melalui hasil uji emisi sesuai baku mutu,” ujarnya.
Terlepas dari minimnya pengetahuan dirinya mengenai mekanisme yang berlaku di insinerator Wisanggeni II milik pemkot, Aidil menyebut, insinerator memenuhi uji emisi sebelum dibuang ke lingkungan, aman atau tidak. “Ada parameter utama dalam menguji kualitas udara yakni CO, SO₂ dan NOx. Sehingga setiap cerobong harus terdapat lubang emisi untuk pengambilan sampel udara untuk keperluan pemantauan,” ungkapnya.
Dia menyebut, bahwa insinerator pun juga harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Meliputi pengendalian udara, pengendalian limbah cair (IPAL) harus ada dulu. “Bahkan jika aktivitas tinggi, perangkat tersebut harus punya UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) hingga amdal,” ucapnya.
Dia menerangkan dengan adanya izin operasi atau SLO, maka perangkat tersebut bisa dinyatakan aman untuk lingkungan. Karena ini menyangkut kehidupan masyarakat mengingat pada emisi udara yang berpotensi menyebabkan pencemaran. “Ditakutkan tidak adanya pengawasan dan evaluasi terhadap emisi, dapat memberikan dampak kesehatan ke masyarakat,” terangnya.
Selain pengujian emisi lingkungan sekitar, juga bahkan jika diperlukan penilaian risiko kesehatan lingkungan atau environmental health risk assessment (EHRA) yakni menilai kesehatan masyarakat dan lingkungan di sekitar area pengelolaan. “Melalui EHRA dapat diperkirakan apakah pajanan polutan dari kegiatan tersebut masih berada pada tingkat yang dapat diterima atau berpotensi menimbulkan risiko kesehatan non karsinogenik maupun karsinogenik dalam jangka panjang. Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pengukuran polutan dan data pajanan, bukan hanya pada keberadaan insinerator atau warna asap ,” ucapnya.
Karena walau bagaimana pun dampak jika terjadi pencemaran udara, efeknya tidak langsung dirasakan, namun terakumulasi bertahun-tahun. Nah kemungkinan terburuk bahkan misalnya karsinogenik akan mengarah ke kanker. “Karena itu, diperlukan pemantauan emisi, kualitas udara ambien dan kondisi kesehatan masyarakat secara berkala agar potensi dampaknya dapat diketahui dan dikendalikan sejak dini ,” pungkasnya.
Baru Enam Insinerator Kantongi Izin Lingkungan, DLH Klaim Hasil Uji Udara Ambien Aman
INSINERATOR milik pemkot pun tidak lepas dari sorotan ada tidaknya izin lingkungan. Dengan adanya izin lingkungan, membuktikan bahwa infrastruktur tersebut sudah dilakukan dan lolos uji terutama dari sisi keamanan lingkungan sesuai standar pemerintah.
Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso menerangkan sebelum 10 perangkat insinerator yang ada di 9 titik ini beroperasi pihaknya berupaya memenuhi persyaratan perizinan, termasuk uji kualitas udara atau uji udara ambien. “Dari 9 lokasi enam titik sudah terbit UKL-UPL. Sedangkan tiga titik masih berproses menunggu terbitnya PKKPR (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) dari DPUPR (dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Samarinda,” sebutnya, Jumat (31/1).
Dari sisi kualitas udara, diakuinya, beberapa indikator yang diukur menyimpulkan di bawah ambang batas, sesuai yang disyaratkan pemerintah. Bahwa dalam perjalanan operasional, disiplin mengikuti SOP sangat penting. “Termasuk pemilahan sampah, misalnya sampah ini bisa masuk atau tidak, kondisi kering atau basah, harus betul-betul diperhatikan karena akan berefek pada hasil pembakaran dan operasional keseluruhan,” terangnya.
Diakuinya pada Selasa-Rabu (28-29/7) lalu juga sudah dilakukan pelatihan/penyegaran ulang mengenai pelaksanaan SOP pembakaran sampah dan pengelolaan insinerator kepada seluruh operator. Bahkan ke depan jika memang ada keluhan di masyarakat, pihaknya terbuka menerima. “Semua laporan akan kami terima dan menurunkan tim melakukan evaluasi,” pungkasnya.
Hadapi Tantangan Ketersedian Bahan Baku Insinerator, Pemilahan jadi Kunci Efektivitas
PEMBANGUNAN insinerator, rupanya menyisakan banyak penyesuaian, hal tersebut disampaikan Kabid PSLB3 DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar. Bahwa dalam perjalanan ujicoba sejak awal 2026 lalu, pemanasan insinerator membutuhkan sekitar 1-2 jam menuju suhu ideal, sekitar 700 derajat celcius.
Namun tantangan mulai terlihat, menuju suhu tersebut tidak mudah karena harus menggunakan kayu atau arang yang benar-benar kering. Sebelumnya pernah diuji coba menggunakan sampah biasa yang masih menyisakan sampah basah dan hasilnya, kepulan asap hitam timbul dan perlu waktu lebih lama menuju suhu ideal. “Bahkan pernah pakai kayu hasil pemotongan pohon-pohon di median dan tepi jalan, yang bahkan dikeringkan beberapa hari, tetapi masih menimbulkan asap. Makanya ketika ada sampah kyu sisa bongkaran rumah atau tragedi kebakaran, langsung dimobilisasi ke insinerator terdekat,” jelasnya.
Sampai saat ini pun diakuinya daya mampu mengolah sampah insinerator belum maksimal, karena masih berkisar 3-4 ton per hari untuk satu unit pada satu shift kerja. Sedangkan idealnya dalam catatan spesifikasi alat, perangkat ini mampu mengolah hingga 8 ton per hari. “Ke depan, kami berharap setiap insinerator dilengkapi area TPS terpilah sebagai pemasok sampah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi waktu pemilahan di lokasi insinerator. Di setiap TPS terpilah nantinya akan ada sekitar lima orang yang bertugas memisahkan sampah sebelum dibawa langsung ke insinerator,” terangnya.
Dengan demikian, pemilahan di insinerator hanya difokuskan pada sampah tertentu, khususnya limbah B3 serta sampah anorganik yang tidak dapat dibakar, seperti styrofoam dan kain. “Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses pengolahan sehingga waktu operasional lebih efektif dan kapasitas pengolahan hingga delapan ton sampah per hari dapat tercapai,” pungkasnya.
Berbagai Cara Dilakukan untuk Kurangi Sampah Perkotaan
SAMPAH 600-800 ton per hari, menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan semua lini, baik pemerintah hingga masyarakat. Pemilahan sampah seharusnya terus digaungkan dengan sosialisasi hingga penyediaan infrastruktur.
Bicara soal tempat pembuangan akhir (TPA) per 30 Juli lalu bahkan Kota Samarinda resmi menutup area open dumping di TPA Sambutan. Karena pembangunan area sanitary landfill pada zona 2 TPA Sambutan sudah selesai dan telah digunakan, metode ini diklaim lebih ramah lingkungan. Sampah yang dibuang, ditumpuk dan diratakan pada area seluas 1 hektar dengan ketebalan sampah 30 cm, kemudian dilapisi tanah setebal 15 cm. “Ini seperti kue lapis,” singkat Sekda Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti, dalam konferensi pers perihal penutupan zona 1 TPA Sambutan di balai kota Samarinda, Jumat (31/7).
Dia menjelaskan salah satu kunci pengelolaan sampah yang baik adalah dimulai dari tingkat rumah tangga. Sehingga hal ini perlu diinformasikan ke ibu-ibu rumah tangga, kalau dari rumah tangga sudah dipilah saat masuk ke pengolahan seperti insinerator maupun TPA sudah bisa langsung diproses. “Terus terang, saat ini sampah yang dibuang ke TPS masih tercampur. Perlu sosialisasi kepada masyarakat bahwa memilah sampah akan membantu percepatan pengolahan pada proses selanjutnya. Dan ini juga peran media, baik ke lingkungan di sekitar, dan lebih penting lagi dari rumah sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu Wali Kota Samarinda Andi Harun juga pernah menanggapi, pertanyaan media, tentang ada penutupan insinerator oleh eks Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Bandung, Jawa Barat pada Januari 2026 dan Badung, Bali pada Februari 2026. Karena dianggap melampaui baku mutu emisi kota tersebut.
Andi Harun menyebut, keberadaan insinerator erat kaitannya dengan kemampuan daerah menjaga stabilitas proses pengolahan misalnya soal suhu pembakaran hingga emisi. Bahkan termasuk PSEL yang saat ini sedang giat dibangun memerintah prinsipnya mirip insinerator, sampah dibakar, namun menghasilkan listrik. “Kita harus tetap jaga stabilitas (suhu) di 700 derajat celsius. Teknologi insinerator yang dipakai di Samarinda pun berbeda dari daerah lain, tidak ada cerobong asap, dan dialirkan ke air,” ucapnya.
Dia juga tidak menepis, bahwa teknologi baru yang ada di insinerator terus berkembang dan perlu pembaruan, sehingga akan dievaluasi secara berkelanjutan. Meski pun demikian kalau ada kebijakan pemerintah pusat pihaknya akan tunduk. “Suka tidak suka, kami harus ikut. Sami’na wa atho'na (Kami mendengar dan kami taat. Qs Al-Baqarah:285). Diperintahkan berhenti, kita berhenti,” tegasnya.
KARYA Ini merupakan kolaborasi workshop International Media Support (IMS) bersama Indonesian Data Journalism Network (IDJN) dalam tema "Countering Climate Disinformation: Prebunking, Data, and Constructive Journalism" 2026.
Editor : Thomas Priyandoko