Andi Harun Tanggapi Pernyataan Hamas soal Bankeu dan Pokir: Jangan Keliru Memahami Aturan

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:46 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik bantuan keuangan (bankeu) dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim kembali memanas. Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan hak jawab atas pernyataan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas) yang sebelumnya menanggapi pernyataannya terkait anggota dewan daerah pemilihan (dapil) Samarinda.

Andi Harun menilai, terdapat kekeliruan dalam memahami posisi bankeu dan pokir dalam penyusunan APBD. Bahkan, ia menyebut pernyataan Hasanuddin Mas'ud atau Hamas mengenai pokir sebagai hal yang keliru dan tidak sesuai dengan konstruksi aturan.

"Saya sebenarnya sudah ingin menghindari berpolemik. Jauh lebih bagus kita fokus kerja. Tapi ada saja pernyataan di ruang publik yang memaksa saya harus memberi tanggapan, apalagi kalau menyangkut hal yang salah dan sesat," ujar Andi Harun, Selasa (11/8).

Andi Harun mengaku memiliki pengalaman cukup panjang dalam pembahasan APBD. Sebelum menjabat wali kota, ia merupakan anggota DPRD Kaltim selama lima periode dan pernah dua kali menjadi pimpinan DPRD Kaltim. Selama berada di legislatif, ia juga mengaku kerap menjadi bagian dari Badan Anggaran (Banggar).

Menurutnya, secara prinsip APBD Provinsi Kaltim memang mencakup seluruh 10 kabupaten/kota. Termasuk di dalamnya kebijakan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, alokasi bankeu merupakan kewenangan pemerintah provinsi bersama DPRD Kaltim dalam pembahasan dan penetapan APBD. Karena itu, jika pada suatu tahun bankeu tidak dialokasikan atau hanya diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan pertimbangan objektif, hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan APBD.

"Kalau APBD Provinsi Kaltim karena suatu kondisi tidak dapat melaksanakan alokasi bantuan keuangan, itu kewenangan Gubernur bersama DPRD. Tidak masalah," katanya.

Andi Harun bahkan mencontohkan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat yang memiliki kapasitas fiskal berbeda dengan daerah lainnya. Jika kedua daerah tersebut diprioritaskan mendapatkan bankeu lebih besar karena kebutuhan pembangunan infrastrukturnya, ia mengaku tidak mempermasalahkan.

Namun menurutnya, persoalan muncul ketika konsep tersebut dikaitkan dengan pokir DPRD. Ia menilai pokir memiliki mekanisme dan prinsip representasi yang berbeda dengan bankeu. "Yang bermasalah ketika bicara pokok-pokok pikiran DPRD. Karena pokir itu berlaku prinsip representasi elektoral," tegasnya.

Andi Harun menjelaskan, anggota DPRD Kaltim dari masing-masing dapil merupakan representasi elektoral masyarakat di wilayah yang diwakilinya. Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, misalnya, memiliki mandat untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Samarinda.

Menurutnya, mekanisme pokir juga berkaitan dengan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat (RDP) maupun reses. Aspirasi hasil reses tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.

Ia merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pokok-pokok pikiran DPRD sebagai salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah. "Pokir itu salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang lahir dari aspirasi masyarakat melalui RDP dan hasil penjaringan aspirasi melalui reses. Reses inilah yang mewakili dirinya sebagai representasi elektoral dari daerah keterpilihannya," jelasnya.

Karena itu, Andi Harun menilai tidak tepat, sangat keliru jika pokir dipahami sebagai anggaran yang dapat ditempatkan secara bebas di luar wilayah dapil anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia juga menanggapi pernyataan yang mengaitkan jumlah anggota DPRD dari suatu daerah dengan besar kecilnya alokasi APBD. Menurutnya, jumlah anggota DPRD tidak otomatis menentukan besaran anggaran yang diterima suatu kabupaten/kota.

Jika suatu daerah membutuhkan alokasi lebih besar karena kapasitas fiskalnya rendah atau kebutuhan infrastrukturnya tinggi, kata dia, kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui instrumen anggaran pemerintah daerah, termasuk bankeu.

"Kalau memang Mahulu dan Kutai Barat harus lebih besar karena kemampuan dan kapasitas fiskalnya tidak sama dengan kabupaten/kota lain, saya Samarinda dukung 100 persen. Tapi jangan menggunakan itu sebagai argumentasi soal pokir," ujarnya.

AH juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati menyampaikan pernyataan terkait kebijakan publik, terlebih menyangkut APBD. Menurutnya, pernyataan yang keliru, sesat dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia bahkan menyarankan agar pembahasan mengenai bankeu dan pokir dilakukan melalui forum akademik dengan melibatkan pakar hukum maupun pemerintahan dari perguruan tinggi di Kaltim. "Semakin jadi pejabat, semakin harus belajar. Tidak boleh berhenti belajar. Apalagi kita mengurusi kebijakan publik. Tidak boleh salah-salah," katanya.

Meski memberikan kritik keras, AH mengaku tidak ingin polemik tersebut berlarut-larut. Ia berharap seluruh pihak kembali fokus pada tugas masing-masing dan menghindari pernyataan yang dapat memicu kegaduhan antardaerah. "Sudahlah, tidak capek berpolemik? Kita urusin masyarakat kita masing-masing. Masih banyak yang jauh lebih penting daripada berpolemik soal begini," tuturnya.

Ia menegaskan, Samarinda dan kabupaten/kota lainnya merupakan bagian dari satu kesatuan Kalimantan Timur. Karena itu, menurutnya, tidak perlu ada komparasi antardaerah yang justru berpotensi memecah kebersamaan.

"Jangan dibuat komparasi antara satu daerah dengan daerah lain, apalagi muncul dari elite politik. Mari jadi penyejuk masyarakat. Sudah susah menghadapi hidup sehari-hari, jangan kita bikin lagi kegaduhan yang tidak penting," pungkas AH. (*)

Editor : Ismet Rifani
polemik pokir anggota DPRD andi harun hamas