KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Laporan tindak pidana kini ditargetkan tidak lagi menunggu lama untuk ditindaklanjuti. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Polres dan Polresta jajaran.
Tim khusus tersebut disiapkan menjadi kekuatan pertama yang bergerak ketika terjadi tindak pidana di lapangan.
Peluncuran URC ditandai dengan simulasi penanganan gangguan keamanan dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas Polda Kaltim 2026 di Lapangan Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Kamis (13/8).
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru tentang Kemerdekaan, Disertai Link Download: Merdeka di Dunia dan di Akhirat
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, URC dibentuk untuk mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Tim tersebut akan menjadi kekuatan pertama yang bergerak ketika terjadi tindak pidana.
"Unit reaksi cepat ini adalah upaya kita untuk mempercepat reaksi terhadap pelaporan terjadinya tindak pidana di masyarakat. Jadi, ketika ada apa-apa, tim ini akan berangkat duluan," ujarnya.
URC merupakan unit khusus jajaran reserse yang disiapkan siaga selama 24 jam. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
"Masyarakat mudah mengingat 110. Kami siap 24 jam untuk melayani masyarakat," katanya.
Endar menjelaskan, pembentukan URC merupakan langkah antisipasi terhadap dinamika sosial dan potensi gangguan keamanan. Kebijakan tersebut bukan semata-mata karena angka kejahatan meningkat.
Baca Juga: RODA PANGAN Paser Diluncurkan, Dinas Ketahanan Pangan Sasar 6 Desa Rentan Rawan Pangan
Ia menyebut, secara kuantitatif, angka kejahatan di Kaltim relatif menurun. Meski demikian, kepolisian tetap mewaspadai kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Alhamdulillah secara kuantitatif relatif menurun. Tetapi yang perlu kita waspadai adalah curat, curas, dan curanmor," pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi