KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Sebanyak 148 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres dan Polresta jajaran.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 5 Juni hingga 13 Agustus 2026.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan kasus 3C menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Sebab, kejahatan jalanan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keamanan, ketenangan, dan aktivitas warga.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat, 14 Agustus 2026: 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa
"Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi," ujar Endar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (13/8).
Berdasarkan rekapitulasi Ditreskrimum Polda Kaltim, terdapat 138 laporan polisi terkait perkara 3C dengan total 148 tersangka yang berhasil diamankan. Seluruh tersangka tersebut telah dilakukan penahanan.
Rinciannya, kasus curat mendominasi dengan 102 tersangka dari 90 laporan polisi. Sebanyak 98 tersangka di antaranya telah ditahan.
Kemudian, kasus curas mencatat enam tersangka dari lima laporan polisi. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.
Sementara itu, kasus curanmor menghasilkan 40 tersangka dari 43 laporan polisi. Sebanyak 39 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
Endar menyebut sejumlah wilayah menjadi perhatian berdasarkan tingginya kasus yang terungkap. Untuk curat, kasus tertinggi tercatat di Samarinda, Berau, dan Bontang.
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru tentang Kemerdekaan, Disertai Link Download: Merdeka di Dunia dan di Akhirat
Sedangkan kasus curas paling banyak terjadi di Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Sementara itu, kasus curanmor menjadi perhatian di Samarinda dan Paser.
Menurut Endar, tingginya kasus di Samarinda tidak terlepas dari karakteristik wilayah tersebut sebagai kawasan perkotaan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Data tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk mempertajam pemetaan wilayah rawan kejahatan.
"Data ini menjadi bahan evaluasi dan dasar untuk melakukan penajaman pemetaan wilayah, sehingga kita dapat mengantisipasi terjadinya 3C," katanya.
Penguatan penanganan kejahatan juga dilakukan melalui tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim dan jajaran. Tim ini tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga diarahkan untuk memberikan respons cepat, melakukan penyelidikan, pengejaran, hingga penangkapan pelaku.
Endar mengatakan, pergerakan URC mengacu pada pemetaan wilayah dan jam rawan, analisis kriminalitas, serta informasi dari masyarakat. Pola tersebut diharapkan dapat mempercepat respons sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan, rumah, tempat usaha, dan barang berharga. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mendukung deteksi dini.
"Informasi masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan deteksi dini serta melakukan respons cepat atas terjadinya suatu perkara pidana," tuturnya.
Ke depan, Polda Kaltim akan memperkuat penyelidikan, penyidikan, pemetaan wilayah dan jam rawan, serta analisis modus operandi pelaku.
Endar menegaskan, menjaga keamanan membutuhkan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
"Kami tidak ingin Polri hadir sendiri. Mari kita sama-sama melakukan upaya pencegahan, respons, kemudian bekerja sama dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana," pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi