BPJS Keliling Sasar Tahanan, Polda Kaltim Pastikan Hak Kesehatan Terpenuhi

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (RAMA/KP) 
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (RAMA/KP) 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hak kesehatan tahanan menjadi perhatian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Mulai Selasa (18/8), layanan BPJS Keliling akan menyambangi tahanan untuk memastikan mereka yang belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat didaftarkan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba dalam memenuhi hak kesehatan tersangka, residen rehabilitasi, maupun tahanan.

Menurutnya, kondisi mereka yang sedang menjalani proses hukum tidak menghilangkan hak dasar untuk mendapatkan layanan kesehatan. Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam program Sigap Sehat dan Beyond The Prisoners yang telah dijalankan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dari program tersebut, pihaknya menemukan masih terdapat tahanan yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Kondisi itu kemudian mendorong Ditresnarkoba berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk menghadirkan layanan langsung ke lokasi tahanan.

"Siapa pun itu, tersangka, residen yang direhabilitasi maupun tahanan, mereka adalah ciptaan Tuhan yang harus diperlakukan sama. Hak kesehatan mereka menjadi perhatian kami," ujarnya, Senin (17/8).

Layanan BPJS Keliling tersebut menjadi pilot project di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan. Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dan Balikpapan untuk merealisasikan program tersebut.

Romylus menyebut, kerja sama secara resmi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan BPJS Kesehatan juga tengah disiapkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Namun, sebelum PKS diteken, kolaborasi telah dimulai melalui layanan BPJS Keliling.

Pelaksanaan perdana pada 18 Agustus juga memiliki makna tersendiri. Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kegiatan tersebut dimaknai sebagai momentum untuk memastikan hak kesehatan tetap diberikan kepada tahanan. "Ini bukan sekadar merdeka dari penjajahan, tetapi juga momentum merdeka atas hak kesehatan. Negara harus hadir untuk menjamin hak kesehatan tahanan karena mereka juga manusia yang perlu dijamin kesehatannya," tegasnya.

Untuk Samarinda, Ditresnarkoba telah melakukan pendataan terhadap tahanan yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat, layanan BPJS Keliling akan dihadirkan di Polresta Samarinda untuk membantu proses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan.

Romylus berharap program tersebut memberikan manfaat langsung bagi tahanan sekaligus memperkuat sinergi kepolisian dan BPJS Kesehatan dalam memastikan pemenuhan hak kesehatan selama mereka menjalani proses hukum. (*)

Editor : Ismet Rifani
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur BPJS Tahanan Sigap Sehat dan Beyond The Prisoners Kombes Pol Romylus Tamtelahitu