Teras Samarinda Tahap II Segera Diresmikan, Retensi 5 Persen Ditahan jika Masih Ada Temuan

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 17:34 WIB
FINISHING: Teras Samarinda Tahap II segera diresmikan, namun kontraktor tetap wajib menyelesaikan setiap temuan pekerjaan. HAFIZ/KP
FINISHING: Teras Samarinda Tahap II segera diresmikan, namun kontraktor tetap wajib menyelesaikan setiap temuan pekerjaan. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rencana peresmian Teras Samarinda Tahap II tidak serta-merta menghapus kewajiban kontraktor menyelesaikan seluruh pekerjaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan setiap temuan maupun pekerjaan yang belum sesuai kontrak tetap harus dituntaskan, meski kawasan tersebut nantinya telah diresmikan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, jadwal peresmian akan disiapkan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda setelah kondisi fisik kawasan dinilai layak. Namun, penyedia jasa tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi temuan.

"Kemarin kami sudah evaluasi. Silakan Pak Asisten II dijadwalkan, diresmikan kalau memang sudah bisa diresmikan. Tapi hal-hal yang harus dibenahi, walaupun sudah diresmikan, tetap harus diselesaikan kontraktornya," ujar Andi Harun.

Baca Juga: Cuma Latihan Dua Pekan, Paskibraka Kutim Sukses Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda akan menolak usulan pencairan jaminan retensi pemeliharaan sebesar 5 persen jika masih terdapat temuan pekerjaan yang belum sesuai dengan kontrak maupun kondisi fisik di lapangan.

Andi Harun meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) pada perangkat daerah terkait menolak usulan pencairan jaminan tersebut sampai penyedia jasa menyelesaikan seluruh kewajibannya.

"Jika masih ada temuan yang harus diperbaiki, arahan saya kepada dinas terkait, terutama PPK, untuk menolak usulan pencairan jaminan retensi 5 persen sampai dia menyelesaikan semua tanggung jawabnya," tegasnya.

Menurutnya, penyedia jasa tetap diberikan kesempatan memperbaiki pekerjaan yang belum sesuai. Pemerintah dapat memberikan waktu hingga 30 hari setelah usulan pencairan jaminan retensi ditolak.

Baca Juga: Tembus 7.902 Perjalanan, Warga Kaltim Makin Sering ke Luar Negeri

Jika dalam waktu tersebut kewajiban belum diselesaikan, PPK dapat mencairkan jaminan retensi melalui bank penerbit. Dana hasil pencairan kemudian disetorkan ke kas daerah untuk selanjutnya digunakan membiayai penyelesaian pekerjaan yang belum dituntaskan kontraktor.

Pemerintah juga dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan sisa kewajiban tersebut menggunakan dana jaminan yang telah dicairkan.

AH menilai mekanisme tersebut telah memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta konsisten menjalankan aturan dalam memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai kontrak.

"Kalau pemerintah berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, semua akan bisa terselesaikan dengan baik. Fasilitas undang-undang dan peraturannya sudah ada. Tinggal kita mau konsisten melaksanakan atau tidak," katanya.

Meski tegas soal pencairan jaminan, AH meminta perangkat daerah tetap memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memenuhi kewajibannya. Sikap pemerintah, harus tetap mengedepankan aturan sekaligus memberi ruang bagi penyedia jasa melakukan perbaikan.

"Harus bijak, bukan cuma garang menolak. Tapi harus memberi kesempatan kepada mereka yang bersangkutan. Ketentuan hukum kita membolehkan memberikan kesempatan 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan perbaikan yang masih dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kontrak," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Teras Samarinda Tahap II peresmian Teras Samarinda Tahap II retensi 5 persen Teras Samarinda kontraktor Teras Samarinda Teras Samarinda