SAMARINDA- Pengadaan lahan untuk akses menuju Terminal Pelabuhan Penumpang di kawasan TPK Palaran, Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran masih menyisakan persoalan.
Sejumlah warga pemilik lahan yang masuk dalam trase jalan dan telah mengikuti proses pengukuran serta penghitungan ganti rugi belum menerima nilai ganti, dan meminta pemkot mempertimbangkan kembali nilai yang telah ditetapkan. Pemkot Samarinda kini menyiapkan review penilaian sebelum proses pembebasan lahan dilanjutkan pada 2027.
Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah menjelaskan, kebutuhan lahan untuk akses jalan menuju terminal telah melalui tahapan pengadaan tanah dan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai yang ditetapkan mencapai sekitar Rp 11 miliar untuk 45 bidang tanah milik 36 warga.
“Pada intinya masyarakat tetap mendukung, hanya permohonan dari warga ini meminta pemkot mempertimbangkan kembali nilai yang sudah dilakukan KJPP,” jelasnya, Senin (17/8).
Dia menyebut, BPKAD telah berkoordinasi dengan KJPP untuk melakukan review terhadap nilai tersebut berdasarkan kondisi terkini. Namun penilaian ulang baru dapat dilakukan setelah enam bulan sejak penilaian pertama yang dilakukan pada Januari 2026.
“Sudah kita koordinasikan secara lisan dan administrasi. Seyogianya Agustus ini sudah dilakukan review, tetapi anggaran penilaian ulang belum tersedia,” sebutnya.
Dia menyampaikan, kebutuhan anggaran untuk review akan diupayakan melalui perubahan APBD. Jika dukungan anggaran tersedia, proses penilaian ulang ditargetkan dapat diselesaikan akhir tahun ini, sehingga setidaknya sudah memperoleh kesepakatan dengan warga.
“Kalau untuk penilaian, insyaallah jika didukung finansial kita akan bisa selesaikan tahun ini. Untuk proses eksekusi pembayaran mungkin tahun depan,” tegasnya.
Dia menambahkan, selain akses jalan, lahan untuk sisi darat Terminal Penumpang Palaran sekitar 1.500 meter persegi telah tersedia dan menjadi aset pemerintah. Sementara pengelolaan kawasan terminal melibatkan sejumlah institusi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk akses jalan yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. “Ada tiga pihak yang terlibat. Pemkot mengambil alih persiapan di sisi darat,” tambahnya.
Dia menyebut komunikasi dengan warga tetap dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan. Pemkot juga meminta masyarakat memahami bahwa proses pengadaan lahan harus mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku.
“Kami harapkan masyarakat tetap mendukung. Dengan terbukanya akses jalan ini, ekonomi bisa meningkat karena akan ada pembangunan pelabuhan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani