Parkir Berlangganan Samarinda Segera Diuji Coba, Pemkot Samarinda Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:39 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. HAFIZ/KP
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak ingin persoalan parkir hanya berkutat pada pungutan di tepi jalan. Melalui rencana penerapan parkir berlangganan, Pemkot Samarinda membidik dua persoalan sekaligus.

Yakni menutup celah kebocoran pendapatan daerah dan memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi fiskal dengan mencari sumber pendanaan secara mandiri tanpa melanggar aturan maupun membebani masyarakat secara berlebihan.

Menurutnya, sistem parkir yang belum sepenuhnya terdigitalisasi masih membuka celah kebocoran. Kondisi tersebut juga membuat praktik jukir liar terus bermunculan.

Baca Juga: Butuh Biaya Pipa Rp15 Miliar: Rasyid Sebut Air Void Eks PT PPC Belum Bisa Langsung Dipakai

"Selama ini parkir tidak terdigitalisasi, ada kebocoran dan akhirnya merebak sampai hari ini praktik-praktik jukir liar yang pada sisi tertentu menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya, Senin (17/8).

Andi Harun menyebut, praktik jukir liar bahkan dalam sejumlah kasus telah memicu intimidasi terhadap pengguna parkir. Karena itu, Pemkot Samarinda ingin mengubah sistem parkir dengan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga menyelesaikan persoalan sosial.

Rencananya, parkir berlangganan akan diterapkan selama satu tahun dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara bertahap. Untuk kendaraan roda dua, tarif yang direncanakan sebesar Rp400 ribu per tahun.

Jika dibagi 360 hari, nilainya sekitar Rp1.100 per hari. Sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp1 juta per tahun atau sekitar Rp2.700 per hari. Tarif tersebut berlaku untuk parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Baca Juga: Perjalanan Wisnus Kaltim Juni Naik 8,88 Persen, Tembus 1,39 Juta

Dengan skema tersebut, masyarakat nantinya tidak lagi melakukan pembayaran tunai kepada petugas parkir di lokasi. Sementara parkir di dalam gedung seperti mal dan hotel tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini karena pengelolaannya berada di bawah penyelenggara atau vendor, termasuk dengan sistem parking gate.

Andi Harun menegaskan, sasaran utama kebijakan bukan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah juga ingin menghilangkan transaksi tunai sekaligus mempersempit ruang bagi praktik jukir liar.

"Yang pasti masalah sosialnya satu, kita ingin menghilangkan kebocoran dengan cara cashless. Jadi tidak ada lagi pembayaran tunai. Yang kedua, kita ingin agar jukir liar yang kerap mengganggu dunia perparkiran kita, bahkan sampai mengintimidasi masyarakat, bisa kita kendalikan," tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan Satgas Penegakan Hukum. Tim tersebut akan melibatkan unsur pemerintah, Polri dan TNI, serta mendapat dukungan Denpom, Brimob, dan instansi terkait lainnya.

Jika pengguna parkir masih mengalami intimidasi atau menemukan praktik jukir liar setelah sistem diberlakukan, masyarakat nantinya dapat melapor melalui hotline yang disiapkan. Satgas akan bergerak menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AH mengatakan, pembentukan satgas saat ini masih dalam proses. Pemkot akan berkoordinasi dengan Kapolresta, Dandim, Kajari, hingga unsur pengadilan sebelum menetapkan tim tersebut melalui surat keputusan wali kota.

Baca Juga: Distribusi Air Bontang Bergiliran Mulai 17 Agustus, IPA Brigjen Katamso Dibagi Dua Zona

Apabila terdapat unsur pidana seperti ancaman atau intimidasi, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan pidana nasional. Sementara persoalan administratif akan diatur melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

"Kalau ada proses pidana, proses penyelidikan sampai penyidikan di Polri dan penuntutannya di kejaksaan. Karena kalau mengancam atau mengintimidasi orang, itu sudah pidana," jelasnya.

Untuk tahap awal, penerapan parkir berlangganan akan diuji coba di lingkungan Pemkot Samarinda. Sekitar 16 ribu hingga 17 ribu ASN dan pegawai pemerintah akan menjadi pengguna pertama. Menurut AH, langkah tersebut sekaligus menjadi contoh sebelum sistem diperluas kepada masyarakat.

"Kita mulai dari seluruh pegawai ASN di lingkungan pemerintah. Kurang lebih 16 ribu sampai 17 ribu akan memulai. Agar kita menjadi contoh, mulai dari wali kota dan seluruh pegawainya sebagai pelaksana pertama," ujarnya.

Baca Juga: Wolbachia Bontang Belum Merata, Bontang Barat 75 Persen, Selatan Baru 22 Persen

Ia menambahkan, Pemkot juga menyiapkan skema diskon bagi masyarakat yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya agar kebijakan tersebut tidak dirasakan terlalu memberatkan.

Sementara bagi warga luar Samarinda yang datang berkunjung, mereka tetap dapat menggunakan sistem pembayaran elektronik atau e-money tanpa harus mengikuti skema berlangganan.

AH menegaskan, penataan parkir merupakan bagian dari upaya jangka panjang membangun Samarinda sebagai kota jasa dan perdagangan. Menurutnya, kenyamanan dan kedisiplinan sosial menjadi faktor penting untuk menarik masyarakat dari daerah sekitar maupun luar Kalimantan Timur.

"Kita ingin perhotelannya hidup, tempat-tempat rekreasi dan kulinernya lancar. Kalau permasalahan sosial tidak kita kendalikan, lama-kelamaan kota ini akan terkenal dengan permasalahan sosial yang tidak terkendali. Kita tidak mau itu terjadi," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Parkir Berlangganan Samarinda parkir Samarinda jukir liar Samarinda parkir berlangganan Samarinda 2026 tarif parkir Samarinda