KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal di Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah. Petani, nelayan hingga pekerja lepas masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda yang mendorong penguatan kolaborasi bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan, regulasi terkait perlindungan pekerja sebenarnya sudah cukup kuat. Namun, tantangan terbesar berada pada implementasinya hingga ke lapisan masyarakat.
"Samarinda masih banyak mempunyai potensi pekerja yang belum terlindungi, terutama sektor informal. Regulasi dari pusat sudah banyak, tetapi implementasinya ke masyarakat bawah yang agak sulit," ujarnya usai audiensi bersama Komisi IV DPRD Samarinda, Rabu (19/8).
Menurutnya, pekerja informal memiliki hak perlindungan yang sama dengan pekerja di perusahaan. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan hari tua.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap dukungan DPRD dapat memperkuat upaya tersebut, termasuk melalui regulasi daerah. Dalam audiensi, turut dibahas rencana mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan pekerja sektor informal.
"Alhamdulillah Komisi IV mendukung dan menyambut baik. Mudah-mudahan ke depan bisa berkolaborasi di lapangan. Kami tidak bisa bekerja sendiri, harus ada dukungan stakeholder, baik pemerintah, swasta maupun legislatif," katanya.
Murniati juga menyoroti perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT). Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan PRT perlu ditindaklanjuti hingga tingkat daerah dan lingkungan masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan, tengah menyiapkan kerja sama dengan Wali Kota dan TP PKK Samarinda untuk mendorong implementasi perlindungan tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga diwacanakan membuat regulasi yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini tidak mungkin BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Harus ada dukungan pemerintah, dari tingkat kota sampai RT. Tidak mungkin kami mengecek rumah-rumah satu per satu," jelasnya.
Dari sisi manfaat, pekerja informal mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja penerima upah. Peserta yang meninggal dunia mendapat santunan Rp42 juta. Sementara kematian akibat kecelakaan kerja mendapat manfaat tambahan berupa santunan, biaya pemakaman hingga beasiswa bagi anak.
Untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan juga ditanggung sesuai ketentuan tanpa batas biaya perawatan. Peserta dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit pemerintah maupun swasta sesuai ketentuan kelas perawatan yang berlaku.
Di sisi lain, cakupan pekerja rentan yang dilindungi melalui APBD Samarinda tahun ini mengalami penurunan. Murniati menyebut sekitar 4.578 pekerja mendapat perlindungan melalui anggaran daerah. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 19 ribu pekerja.
"Karena ada pengurangan anggaran, jumlahnya turun. Makanya kami bergerak meminta bantuan perusahaan untuk melindungi pekerja rentan di sekitar mereka," tuturnya.
Menurutnya, perusahaan di Samarinda memiliki potensi besar untuk membantu memperluas cakupan kepesertaan. Dari sekitar 800 perusahaan menengah dan besar, apabila masing-masing melindungi 100 pekerja informal di lingkungan sekitar, jumlah pekerja yang terlindungi dapat meningkat signifikan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan sosialisasi bersama Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan untuk mendorong pekerja informal menjadi peserta. Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp16.800 per bulan.
Murniati menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen hingga Desember. Dengan potongan tersebut, iuran menjadi Rp8.400 per bulan.
Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran tidak harus dilakukan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat dapat memanfaatkan penggerak jaminan sosial di tingkat RT, Dasawisma maupun agen Perisai.
"Jadi tidak perlu datang ke kantor. Di RT saja sudah bisa. Nanti ada penggerak jaminan sosial yang membantu masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani