9 Jabatan Eselon II Samarinda Masih Kosong, BKPSDM Tunggu Arahan Wali Kota

Denny Saputra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:05 WIB
TUNGGU: BKPSDM Samarinda masih menanti perintah langsung Walikota Samarinda Andi Harun untuk pengisian jabatan kepala dinas yang masih kosong.
TUNGGU: BKPSDM Samarinda masih menanti perintah langsung Walikota Samarinda Andi Harun untuk pengisian jabatan kepala dinas yang masih kosong.

SAMARINDA — Pengisian sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memasuki tahap penjaringan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda masih menunggu arahan Wali Kota Andi Harun untuk memulai proses tersebut.

Di luar jabatan eselon II, terdapat 48 jabatan pengawas hingga administrator yang saat ini juga masih diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepala BKPSDM Samarinda Fiona Citrayani mengatakan, wali kota sebelumnya telah memberikan arahan agar pengisian jabatan segera dilakukan, termasuk kemungkinan dimulai pada September. Namun, hingga kini belum ada instruksi resmi untuk memulai tahapan penjaringan.

“Kalau memang di September ini, kami menunggu arahan saja kapan dimulai. Setelah ada arahan beliau, baru kami melakukan proses,” katanya, Rabu (19/8).

Baca Juga: Bankeu Kaltim Rp 77 Miliar Cair ke Samarinda, Proyek Infrastruktur Mulai Dibiayai

Meski tahapan penjaringan belum dimulai, BKPSDM telah melakukan pemetaan kandidat melalui mekanisme manajemen talenta. Kandidat yang masuk kategori talenta tinggi, khususnya boks 7, 8, dan 9, telah disampaikan kepada wali kota.

“Proses sebelumnya sudah kami laksanakan sesuai arahan beliau. Orang-orang yang masuk dalam boks 7, 8, 9, kandidat-kandidat yang akan mengisi jabatan target, sudah kami sampaikan,” jelas Fiona.

Manajemen Talenta Jadi Dasar Promosi

Fiona menjelaskan, pengisian jabatan melalui mekanisme promosi wajib menggunakan manajemen talenta. Hasil pemetaan talenta memiliki bobot 70 persen.

Sementara 30 persen lainnya diperoleh melalui proses kalibrasi yang mencakup rekam jejak dan wawancara oleh komite talenta.

“Kalau sifatnya promosi, tetap wajib menggunakan manajemen talenta,” terangnya.

Tahapan resmi pengisian jabatan baru dapat berjalan setelah komite talenta dibentuk melalui surat keputusan (SK) wali kota. Komite tersebut nantinya dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda dan beranggotakan pejabat internal Pemkot Samarinda sesuai ketentuan.

Setelah proses kalibrasi rampung, BKPSDM akan mengusulkan nama-nama kandidat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, nama yang telah disetujui dapat ditetapkan oleh wali kota.

Fiona memperkirakan keseluruhan proses membutuhkan waktu sekitar satu bulan atau lebih, terutama jika pengisian dilakukan untuk beberapa jabatan sekaligus.

“Pada intinya kami menunggu arahan wali kota, baru akan dijalankan. Prosesnya kemungkinan satu bulanan,” pungkasnya.

Hingga Agustus 2026, sembilan kursi JPTP yang masih kosong masing-masing berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Staf Ahli Bidang SDM, Sekretariat DPRD (Sekwan), Dinas PUPR, Asisten I Setkot, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Inspektorat Daerah Kota Samarinda.

Editor : Muhammad Ridhuan
Manajemen Talenta ASN jabatan kosong Samarinda JPTP Samarinda BKPSDM Samarinda andi harun