SAMARINDA – Masa jabatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda akan berakhir pada Desember 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan pergantian kepengurusan dengan membuka seleksi calon pimpinan dalam waktu dekat.
Proses seleksi dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, penyusunan makalah hingga wawancara. Pemkot berharap tahapan tersebut menghasilkan pimpinan yang mampu memperkuat pengelolaan zakat sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat.
Kabag Kesra Pemkot Samarinda Syamsu Nur mengatakan, tahapan seleksi perlu dimulai sejak Agustus mengingat masa kepengurusan Baznas periode berjalan berakhir pada penghujung tahun. Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan Baznas RI.
“Insyaallah kepengurusan Baznas untuk periode sekarang berakhir Desember 2026. Jadi, sesuai peraturan Baznas RI, kita memang harus mulai tahapan dari sekarang,” jelasnya, Kamis (20/8).
Baca Juga: BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Program Zakat Diperkuat
Menurut Syamsu, proses seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, Kementerian Agama, serta unsur profesional, ulama, atau akademisi. Bagian Kesra Pemkot Samarinda akan bertindak sebagai sekretariat.
“Tiga orang itu yang akan menilai,” terangnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, pansel akan menetapkan 10 nama calon untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Baznas RI. Dari 10 nama tersebut, nantinya dipilih lima orang untuk mengisi jajaran pimpinan Baznas Samarinda.
“Akan dipilih lima orang untuk menempati posisi ketua dan wakil-wakil ketua,” singkatnya.
Pendaftaran Dibuka hingga 6 September
Syamsu menyebut pengumuman pendaftaran dijadwalkan mulai 20 Agustus hingga 6 September. Setelah pendaftaran ditutup, tahapan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tes tertulis, penyusunan makalah dan wawancara.
Pembentukan pansel sendiri akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Samarinda.
“Nanti akan kami umumkan termasuk mengusulkan SK wali kota terkait panselnya,” sebutnya.
Pendaftaran terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat partai politik, serta tidak sedang menduduki jabatan pemerintahan maupun BUMN atau BUMD.
Syamsu berharap seleksi tersebut dapat menghasilkan figur terbaik untuk membawa Baznas Samarinda ke arah yang lebih baik.
Tema yang diusung dalam proses seleksi ialah optimalisasi pengelolaan Baznas untuk kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda.
“Siapa pun yang terpilih nanti, baik pimpinan maupun wakil pimpinan, mudah-mudahan bisa membawa pengelolaan Baznas untuk kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan