Andi Harun: Pengalihan Guru PPPK Bisa Ringankan Beban APBD

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:03 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (HAFIZ/KALTIM POST)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (HAFIZ/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian anggaran bagi kesejahteraan pegawai.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda mendukung rencana pemerintah pusat tersebut. Menurut dia, pengelolaan guru PPPK oleh pemerintah pusat berpotensi memberikan jaminan anggaran yang lebih kuat melalui APBN.

“Ya, tentu kita sebagai pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam soal rencana tersebut. Banyak hal yang positif kalau kita berpikir positif,” ujarnya, Kamis (20/8).

Baca Juga: Danau Jempang Mengering, Warga Kini Bisa Naik Motor

Andi Harun menyebut salah satu manfaat utama pengalihan tersebut adalah kepastian penyediaan anggaran untuk kesejahteraan pegawai. Hal itu termasuk bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang berpotensi diangkat menjadi PNS.

Kondisi fiskal sejumlah daerah yang mengalami tekanan membuat pembiayaan pegawai menjadi tantangan tersendiri. Pengalihan pengelolaan kepada pemerintah pusat dinilai dapat mengurangi beban tersebut.

“Yang kedua, beban pemerintah daerah akan berkurang. Sehingga APBD-nya bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak pada masyarakat, seperti infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan,” katanya.

Menurut Andi Harun, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat rasa kebangsaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Dengan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, aparatur tidak lagi tersekat berdasarkan pemerintah daerah meski tetap bertugas di wilayah masing-masing.

Dia menjelaskan, selama ini pembiayaan pegawai daerah bersumber dari skema transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU). Persoalan dapat muncul ketika pemerintah daerah tidak optimal memperbarui data kepegawaian dan menyinkronkan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran.

Kondisi tersebut dapat mendorong munculnya kebutuhan tenaga honorer untuk menjaga layanan publik tetap berjalan. Jika tidak diikuti kemampuan anggaran yang memadai, pembiayaan gaji dan tunjangan berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Olah 5 Ton Sampah Sehari, TPST Karang Joang Raup Rp40 Juta

“Kalau tidak, maka suatu hari bisa jadi blunder. Tidak tersedia cukup alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan. Akhirnya kalang kabut sendiri. Tapi dengan masuk di pusat, pasti jaminannya teralokasi secara permanen di APBN,” tegasnya.

Karena itu, Andi Harun menilai rencana pengalihan tersebut perlu didukung sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat menyelesaikan persoalan pembiayaan dan pengelolaan tenaga aparatur yang selama ini menjadi perhatian. (*)

Editor : Ery Supriyadi
apbd samarinda PPPK Samarinda asn guru pppk andi harun