SAMARINDA-- Ketahanan pangan Bumi Etam tak hanya berhadapan dengan persoalan produksi dan distribusi. Di tingkat tapak, ruang masyarakat adat yang selama ini menjadi sumber pangan juga disebut terus terdesak oleh masuknya investasi.
Tokoh Adat Kaltim, Hendrik Tando menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Sebab, masyarakat adat merupakan kelompok yang secara langsung merasakan dampak ketika lahan yang selama ini digunakan untuk bercocok tanam mulai masuk dalam wilayah perizinan investasi.
Menurut Hendrik, persoalan tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kaltim. Lahan yang sebelumnya menjadi ruang kelola masyarakat untuk bertani perlahan berhadapan dengan kepentingan investasi.
“Memang masyarakat adat punya masalah besar yaitu tergerusnya lahan-lahan pertanian, lahan-lahan masyarakat adat yang ada selama ini dimanfaatkan untuk bercocok tanam, untuk bertani, sudah masuklah perizinan investasi-investasi,” kata Hendrik kepada Kaltim Post, di Seminar Ketahanan Pangan yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) bersama Pemuda Inspirasi Nusantara.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari hubungan antara masyarakat adat, pemerintah dan investasi. Menurutnya, di sejumlah wilayah muncul persoalan ketika ruang kelola masyarakat adat telah bersinggungan dengan konsesi atau perizinan usaha.
“Jadi, di sini sudah masyarakat di mana-mana di Kaltim ini khususnya kita melihat persoalan itu adalah persoalan masyarakat adat dengan investasi, dengan pemerintah yaitu lahan masyarakat adat tiba-tiba sudah ada konsesi di dalamnya,” ujarnya.
Hendrik menilai kondisi itu menjadi ironi ketika Kaltim tengah didorong untuk memperkuat ketahanan pangan. Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan produksi dan membuka lahan pertanian baru. Di sisi lain, ruang masyarakat yang sejak lama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan justru menghadapi tekanan investasi.
Persoalan perlindungan lahan pertanian memang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemprov Kaltim sebelumnya menyebut penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan terus dipercepat sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan. Hingga Mei 2026, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Perda RTRW Kaltim tercatat mencapai 30.705,53 hektare.
Namun, bagi Hendrik, ketahanan pangan tidak semata-mata berbicara mengenai berapa hektare sawah baru yang dapat dicetak. Ruang hidup masyarakat adat yang selama ini menopang aktivitas pertanian juga perlu dipertahankan.
“Peran masyarakat adat ini sangat penting sekali karena masyarakat adat ini yang memiliki akar rumput dan masyarakat adat ini yang secara realita merasakan bagaimana pengaruh daripada ketahanan pangan itu,” katanya.
Ia menilai masyarakat adat semestinya tidak hanya ditempatkan sebagai penerima dampak kebijakan pembangunan. Pengetahuan dan pengalaman mereka dalam mengelola lahan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan Kaltim yang lebih kuat.
Terlebih, menurut Hendrik, pola pangan masyarakat adat sejak lama bertumpu pada pemanfaatan ruang di sekitar wilayah tinggal mereka. Ketika akses terhadap lahan semakin terbatas, bukan hanya aktivitas ekonomi yang terdampak, tetapi juga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar persoalan lahan masyarakat adat ikut menjadi bagian dalam pembahasan ketahanan pangan Kaltim. Terutama ketika daerah tengah menghadapi kebutuhan pangan yang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Peran masyarakat adat ini sangat penting sekali,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani