KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Arah pengembangan pariwisata Kota Samarinda kembali ditata. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda mendapat amanat untuk mengkaji ulang draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) Kota Samarinda 2025–2045.
Pengkajian ulang diperlukan karena draf yang telah disusun sejak 2022 atau 2023 tersebut dinilai belum mengakomodasi sejumlah perkembangan pariwisata yang muncul dalam dua tahun terakhir.
Sekretaris Disporapar Kota Samarinda Andy Ariefin mengatakan, hasil pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menunjukkan terdapat sejumlah materi yang perlu diperbarui.
Baca Juga: Atlet Judo Berau Terus Digembleng, Bidik Hasil Maksimal di Setiap Turnamen
“Nanti akan dilakukan pengkajian ulang karena ini sudah agak lama. Sudah kita buat pada saat itu. Setelah melakukan pembahasan, ternyata ada beberapa materi yang harus di-update. Jadi, nanti kita melakukan pengkajian ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ujarnya, Kamis (27/8).
Raperda Riparda disiapkan sebagai payung hukum untuk menentukan arah pengembangan sektor pariwisata Samarinda. Selama ini, Kota Tepian belum memiliki perda khusus yang mengatur rencana induk pembangunan pariwisata secara komprehensif.
Raperda tersebut nantinya mengatur sejumlah hal, termasuk wilayah prioritas pariwisata, perencanaan pengembangan, hingga arah pembangunan destinasi wisata.
“Intinya bagaimana Kota Samarinda ini mengembangkan pariwisata. Jadi, daerah mana yang prioritas dan lain-lain. Itu yang termaktub dalam peraturan ini,” jelasnya.
Andy menegaskan, Raperda tersebut masih berupa draf dan dalam tahap pembahasan serta pematangan. Karena itu, masukan dari legislatif maupun pihak terkait akan menjadi bahan untuk memperbarui substansi rancangan tersebut.
Dokumen Riparda sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sekitar 2024. Padahal, pemerintah daerah telah mengajukan rancangan sejak 2022 atau 2023 dengan harapan dapat segera dibahas sebelum dokumen sebelumnya kedaluwarsa.
Baca Juga: Chelsea Menang 2-0 atas Luton Town di Piala Carabao, Danny Welbeck Cetak Gol pada Debut
Namun, proses tersebut belum berjalan sesuai rencana karena adanya sejumlah kendala teknis. Akibatnya, hingga 2026, perda pengganti belum juga ditetapkan.
“Kita coba kaji ulang, kita benahi karena beberapa perkembangan yang baru muncul 2024 dan 2025 belum ter-cover di Raperda ini nantinya,” katanya.
Andy menyebut, urgensi Raperda tersebut adalah memberikan arah yang jelas terhadap pengembangan destinasi dan kawasan pariwisata di Samarinda.
Di sisi lain, tantangan pengembangan pariwisata Samarinda berada pada karakteristik daerah yang berbeda dengan wilayah yang sejak awal memiliki kekuatan wisata alam.
Menurut Andy, Samarinda tidak memiliki bentang alam yang secara otomatis menjadi destinasi wisata seperti Bali atau Jogjakarta yang memiliki daya tarik alam. Karena itu, sejumlah potensi yang dimiliki Kota Tepian membutuhkan intervensi dan pengembangan lebih besar.
Salah satu potensi yang dinilai membutuhkan pengembangan serius adalah Sungai Mahakam. Untuk menjadikannya sebagai daya tarik wisata, diperlukan pembangunan fasilitas pendukung hingga sarana wisata susur sungai.
Pembangunan Teras Samarinda menjadi salah satu upaya pemerintah memoles kawasan tepian Mahakam.
Selain itu, pengembangan wisata susur Sungai Mahakam juga membutuhkan kapal dan sarana pendukung lainnya. Kondisi tersebut membuat kebutuhan sumber daya menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan pariwisata Samarinda.
“Bukan hambatan khusus, tapi menjadi tantangan kita. Potensi itu ada, cuma perlu ekstra untuk mengembangkan,” ungkapnya.
Disporapar berharap Raperda tersebut dapat segera rampung. Namun, Andy belum dapat memastikan kapan rancangan itu akan ditetapkan. Pengkajian ulang terhadap materi yang sudah ada membutuhkan waktu agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pariwisata Samarinda saat ini.
“Kalau kami pinginnya secepatnya. Kalau bisa tahu ini malah syukur alhamdulillah. Tapi ini kan sudah di akhir tahun. Kami untuk mengkaji ulang itu juga perlu waktu,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi