KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Niat baik menampung kawan di rumah justru berbuah petaka bagi seorang warga di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Sepeda motor beserta uang tunai miliknya raib digondol teman sendiri saat ditinggal keluar rumah sejenak.
Pelaku yang diketahui berinisial V kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Samarinda Kota. Aksinya terbongkar setelah korban melapor ke aparat kepolisian karena seluruh kontak komunikasi langsung diblokir pelaku.
Baca Juga: Masuk Kabinet Filipina, Petinju Legendaris Manny Pacquiao Pimpin Lembaga Pengentasan Kemiskinan
Peristiwa bermula saat korban berpamitan keluar rumah sekitar pukul 19.15 Wita. Saat itu, korban tidak mengunci pintu rumah lantaran pelaku yang merupakan temannya sedang berada di dalam ruangan.
Korban meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 5560 BAV terparkir di teras depan. Sementara itu, kunci kontak ditaruh di dalam lemari bufet dan uang tunai Rp200 ribu disimpan di dompet dalam kamar.
Selain uang di dompet, korban sebelumnya juga sempat menitipkan uang tunai sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku. Namun, betapa terkejutnya korban saat kembali ke rumah sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Siapkan Kejutan untuk Konsumen
Kondisi teras rumah sudah kosong tanpa kendaraan roda dua miliknya. Begitu memeriksa ke bagian dalam, temannya sudah menghilang dan isi dompet di kamar tidurnya ludes tak bersisa.
Korban sempat berusaha menghubungi ponsel pelaku untuk meminta kejelasan. Sayangnya, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif dan kontak korban telah diblokir seketika.
Sadar dirinya menjadi korban tindak pidana, korban langsung mendatangi Polsek Samarinda Kota untuk menuntut proses hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku.
Baca Juga: Buka Jalan ke Negeri Panser, Pemuda Samarinda Dibekali Penguasaan Bahasa dan Penyetaraan Profesi
Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Tim opsnal berhasil meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan tuan rumah dengan mengambil kunci di lemari lalu menguras seluruh uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Sebagian uang curian tersebut, yakni sebesar Rp800 ribu, telah dihabiskan pelaku untuk membayar sewa indekos serta mencukupi kebutuhan makan sehari-hari. Polisi berhasil menyita sisa uang tunai sebesar Rp700 ribu dalam pecahan seratus ribu rupiah.
Pelaku mengaku berniat menjual atau menggadaikan sepeda motor korban demi meraup keuntungan pribadi. Beruntung, niat tersebut gagal terlaksana karena polisi lebih dulu membekuknya sebelum kendaraan sempat berpindah tangan.
Baca Juga: BMKG Siap Laksanakan Rencana Penggabungan dengan Badan Geologi Sesuai Arahan Prabowo
Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah-hitam, STNK, kunci kontak, dan sisa uang tunai diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dan penggelapan. (*)
Editor : Dwi Restu A