Kios Lantai 6-7 Pasar Pagi Bisa Digabung tapi Pedagang Wajib Daftar Ulang

Denny Saputra • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:10 WIB
TATA ULANG: Dinas Perdagangan Samarinda menyusun ulang posisi kios, khususnya di lantai 6 dan 7 gedung baru Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. (DENNY SAPUTRA/KP)
TATA ULANG: Dinas Perdagangan Samarinda menyusun ulang posisi kios, khususnya di lantai 6 dan 7 gedung baru Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. (DENNY SAPUTRA/KP)

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penataan Pasar Pagi terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kali ini, pedagang yang memiliki kios di lantai 6 dan 7 mendapat opsi untuk menggabungkan ruang dagang menjadi satu kesatuan.

 

Langkah tersebut diharapkan menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di lantai atas sekaligus merapikan persebaran kios pedagang.

Kebijakan itu dituangkan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda melalui Surat Edaran Nomor 500/1272/100.11.02 tentang Penataan Kios di Pasar Pagi tertanggal 8 September 2026.

 

Baca Juga: Buruh Perempuan Kutim Soroti Ancaman PHK dan Kontrak Singkat dalam RUU Ketenagakerjaan

 

Dalam surat edaran tersebut, penggabungan kios lantai 6 dan 7 menjadi salah satu opsi penataan. Kios yang digabung tidak perlu diberi sekat dan disesuaikan dengan jumlah kios yang diberikan kepada masing-masing pedagang.

 

Pedagang yang berminat menggabungkan kios diminta mendaftarkan diri kepada pengelola Pasar Pagi. Pendataan dilakukan untuk memastikan posisi pedagang dapat ditata secara terukur.

 

Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani mengatakan, pendaftaran dibuka hingga Jumat (11/9). Pendataan diperlukan karena seluruh ruang di Pasar Pagi pada dasarnya telah terisi. "Penyesuaian itu agar memberikan kenyamanan juga bagi pedagang. Karena saat pendataan dan pembagian kios di awal ada yang punya beberapa kios, namun terpencar-pencar. Makanya itu opsi agar bisa disatukan," ujarnya, Kamis (10/9).

 

Baca Juga: Dana Desa Bakal Menyusut Drastis, Pemkab Kutim Dorong Legalitas Aset Lahan

 

Menurut Nurrahmani, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat pada Senin (7/9) lalu. Penataan juga tidak hanya menjadi kewenangan Disdag, tetapi melibatkan tim penertiban dan penataan Pasar Pagi yang telah dibentuk.

Ia menegaskan, mekanisme penataan tetap mengedepankan dialog dengan pedagang. Termasuk membuka peluang pertukaran maupun penggabungan lokasi bagi pedagang yang bersedia.

 

"Mekanisme penataan ini mengedepankan dialog dengan pedagang. Termasuk membuka kemungkinan pertukaran atau penggabungan lokasi bagi pedagang yang bersedia," jelasnya.

 

Nurrahmani berharap penyesuaian posisi kios dapat kembali menghidupkan aktivitas perdagangan di lantai atas Pasar Pagi. Salah satu persoalan yang ditemukan dalam penataan sebelumnya adalah terdapat pedagang yang memiliki beberapa kios, tetapi lokasinya tersebar di sejumlah lantai. "Harapannya dengan tukar-tukar itu bisa aktif lagi," ujarnya.

 

Dia mengakui penataan tidak akan sepenuhnya memuaskan semua pihak. Karena itu, Pemkot Samarinda berupaya mencari titik temu melalui penyesuaian posisi pedagang.

 

"Tidak bisa memuaskan semua pihak. Ada yang diturunkan egonya sedikit supaya titik temunya dapat," kuncinya. (*)

 

Editor : Dwi Restu A
penggabungan Daftar Ulang pasar pagi samarinda Lapak