KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Agus Idawati dan Najwa, dua nasabah PT Pegadaian Unit Pengelola Cabang (UPC) M. Said pada 2024 yang pernah mentransfer uang pelunasan ke rekening mantan pengelola unit dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara rekayasa kredit di PT Pegadaian UPC M. Said, Kamis, 10 September 2026.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Eva Febriani Sulistiani sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Idawati mengaku mengenal Eva karena beberapa kali mengajukan kredit gadai, termasuk saat menambah nominal pinjaman. "Apalagi beberapa kali saya ajukan tambahan nominal kredit. Jadi memang pernah beberapa kali ketemu dengan saudara Eva," ujarnya.
Persoalan muncul ketika dua hendak melunasi kredit. Saat itu, dia mengaku diberi tahu bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ke rekening Eva. Dia kemudian mentransfer uang tersebut tanpa meminta bukti pelunasan. Alasannya, saksi mengaku percaya pembayaran yang dilakukan melalui pegawai perusahaan telah diproses sesuai aturan. "Saya tak minta bukti pelunasan. Karena percaya saja dengan pegawai Pegadaian, makanya saya transfer saat melunasi itu," katanya.
Baca Juga: Uang Pelunasan Dipakai Pinjol! Eks Pengelola Agunan Pegadaian Samarinda Samarkan Rp 1,22 M
Belakangan, barang miliknya yang menjadi agunan justru masuk dalam daftar barang yang akan dilelang karena dianggap masih memiliki tunggakan. Kondisi itu membuat Agus mempertanyakan status pelunasannya kepada pihak UPC M. Said. Barang tersebut akhirnya dikeluarkan dari daftar lelang setelah ditemukan persoalan di internal perusahaan.
"Tapi barang sudah dianulir dari daftar lelang karena ditemui adanya masalah di internal perusahaan," ucapnya. Kesaksian serupa disampaikan Najwa. Bedanya, saksi ini mengaku hanya sekali mengajukan kredit di UPC M. Said pada 2024. Saat itu, kredit senilai Rp25 juta diajukan dengan agunan berupa aksesori milik ibunya.
"Jadi hanya pakai nama saya saja. Pelunasan kredit tetap diurus orangtua," terangnya. Pada Juni 2024, Najwa mengaku dihubungi Eva dan diberitahu jika pelunasan kredit dapat dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening Eva. Informasi itu pun disampaikan ke orangtuanya dan proses pembayaran, sepengetahuannya, memang memanfaatkan kemudahan itu.
Baca Juga: Rekayasa 17 Transaksi Pelunasan Kredit, Mantan Pengelola Pegadaian Samarinda Disidang
Najwa mengaku tidak mengetahui apakah pembayaran tersebut kemudian tercatat dalam sistem Pegadaian sebagai pelunasan. Namun, barang jaminan miliknya telah dikembalikan. "Ditransfer ke situ. Saya enggak tahu apakah di sistem sudah dilunasi atau belum. Tapi barang jaminan sudah dikembalikan," katanya.
Eva memilih tidak menanggapi keterangan kedua saksi tersebut dalam persidangan. Majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 28 September 2026. Agendanya, pembuktian saksi dan alat bukti yang diajukan penuntut umum. (riz)
Editor : Muhammad Rizki