Motor Sport Raib di Parkiran Kafe Samarinda, Tiga Pelaku Curanmor Bernasib Begini

Dwi Restu A • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 07:43 WIB
SARANA: Polisi menyita dua sepeda motor para pelaku yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
SARANA: Polisi menyita dua sepeda motor para pelaku yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Tiga pria berinisial M (33), S (35), dan MRW (25) diringkus jajaran kepolisian di lokasi persembunyian mereka. Penangkapan dilakukan usai aparat menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor sport milik warga.

Baca Juga: Haaland Cetak Rekor Derbi Manchester, 9 Gol Lawan MU Lewati Aguero dan Rooney

Aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita ketika korban tengah asyik menghabiskan waktu di sebuah kafe. Korban memarkirkan kendaraannya di area halaman tanpa mengunci stang.

Begitu kafe tutup dan bersiap pulang, korban mendapati sepeda motor Yamaha R15 miliknya sudah raib dari tempat parkir. Akibat peristiwa nahas tersebut, korban menelan kerugian materiil hingga Rp 28 juta dan langsung melapor ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petunjuk tersebut mengarahkan petugas pada keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Lempake dan Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Baca Juga: Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Respons Ruben Onsu

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya membawa kabur motor korban dengan cara didorong. Mereka membawa kendaraan curian itu menuju arah Jalan DI Panjaitan dengan bantuan dua sepeda motor sarana milik pelaku.

Petugas turut mengamankan satu unit Yamaha R15 hitam berpelat nomor KT 2728 CAN milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, satu unit Honda Scoopy merah hitam dan satu unit Jupiter Z biru yang digunakan untuk beraksi ikut disita aparat.

Baca Juga: Nekat Temui Jokowi: Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat Dipecat Megawati dari Partai

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, komplotan tersebut dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Editor : Dwi Restu A
kafe motor sport motor pencurian samarinda