KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dugaan sengketa pengalihan hak waris berujung ke ranah hukum pidana. H Muhammad Yamin (MY) resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengalihan ahli waris.
Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Robert Hendra Sulu yang mendampingi dua orang kliennya, yakni Rusini dan Rohani. Berkas laporan bernomor 18/RH-RHS/IX/2024 resmi diserahkan ke SPKT Polda Kaltim pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 11.40 Wita dengan rujukan dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP.
Baca Juga: Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Bagaimana Nasib Pemangkasan Anggaran MBG?
Kuasa hukum pelapor, Robert Hendra Sulu, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran kliennya merasa sangat dirugikan atas terbitnya dokumen peralihan hak waris yang diduga menggunakan tanda tangan palsu. Selain itu, dokumen tersebut juga diduga memanfaatkan salinan KTP milik para pelapor tanpa persetujuan sah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, surat keterangan pengalihan hak waris yang memuat tanda tangan palsu tersebut bahkan diketahui telah terdaftar di Kelurahan Lok Bahu dan disahkan oleh pihak Kecamatan Sungai Kunjang. Robert menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang mencederai keadilan keluarga.
"Saya menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat tercela. Bisa dibayangkan terlapor memiliki sembilan saudara kandung, tetapi dengan sadar diduga menghilangkan hak ahli waris saudara yang lainnya," tegas Robert saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Alasan Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu Terungkap: Ada Masalah Internal hingga Dividen Rp120 Tri
Robert membeberkan, sebelum dokumen tersebut terbit, terlapor MY sempat mendatangi kliennya secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan peralihan hak waris. Namun, seluruh permintaan tanda tangan tersebut secara tegas ditolak oleh pihak klien.
"Karena permintaan tanda tangan itu semuanya ditolak, patut diduga ada niat perbuatan melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan demi menghilangkan hak ahli waris sah lainnya," lanjut Robert.
Baca Juga: Midtown Hotel Samarinda Hadirkan “September Signature Stay”, Menginap Lebih Nyaman dengan Benefit
Pihak pelapor berharap jajaran penyidik Polda Kaltim dapat segera memproses laporan perkara tersebut secara transparan dan tegas, sehingga terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Dwi Restu A