KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti Kota Samarinda selama dua hari berturut-turut hingga membuat jarak pandang berkurang drastis.
Kondisi yang diperparah cuaca berawan tersebut menurunkan kualitas udara ibu kota Kalimantan Timur hingga masuk kategori sangat tidak sehat.
Berdasarkan pemantauan sensor Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda, konsentrasi partikulat udara halus (PM2.5) menembus angka 312,4 µg/m³ pada pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Debit Air Baku Sungai Sangatta Turun, Produksi Perumdam TTB Berkurang 15 Persen
Merosotnya jarak pandang di jalan raya memicu perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda demi menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, meminta seluruh pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan penuh saat berkendara.
"Kami menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda ketika melakukan perjalanan, apalagi sebagai pengendara, agar tetap memperhatikan rambu-rambu, marka-marka lalu lintas. Kemudian terkait dengan jarak pandang ini juga harus diperhatikan," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Manalu mengingatkan para sopir kendaraan roda empat maupun pemotor agar tidak memaksakan diri bermanuver di jalan dalam kondisi kabut tebal. Pasalnya, keterbatasan pandangan sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan orang lain di sekitarnya.
"Jangan sampai jarak pandang pengemudi, termasuk jarak pandang menyalip dan disalip itu tidak diperhatikan. Ini sangat berisiko terkait dengan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Dorong Peningkatan Konektivitas dan Keselamatan Transportasi di Peringatan Hubnas
Tidak hanya di jalur darat, potensi bahaya serupa mengancam aktivitas transportasi air di sepanjang Sungai Mahakam. Dishub Samarinda bergerak cepat menyusun surat peringatan keselamatan untuk armada kapal yang bersandar maupun berlayar.
"Ini kami juga sedang mempersiapkan surat imbauan kepada kapal-kapal yang berlayar dan beroperasi di Dermaga Mahakam Ulu dan di Dermaga Mahakam Ilir terkait dengan jarak pandang ini agar diperhatikan oleh pemilik kapal dan atau nakhoda kapal. Istilahnya sebagai notice bagi pelayaran" pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki