Kabut Asap Selimuti Samarinda, Polisi Bongkar Ulah 3 Pembakar Lahan di Lokasi Berbeda

Dwi Restu A • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:15 WIB
TETAPKAN TERSANGKA: Polresta Samarinda sudah menetapkan tiga orang dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang ada di Samarinda.
TETAPKAN TERSANGKA: Polresta Samarinda sudah menetapkan tiga orang dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang ada di Samarinda.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kepungan kabut asap yang menyelimuti Samarinda beberapa hari terakhir terbukti dipicu ulah manusia. Polresta Samarinda resmi menetapkan tiga pria berinisial KR, A, dan RS sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan tersangka tersebut menjadi komitmen kepolisian dalam merespons maraknya titik api di tengah cuaca ekstrem. Para pelaku nekat membakar lahan demi jalan pintas pembersihan lahan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat luas.

Baca Juga: RSUD Mangku Jaya Linggang Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan ini dilakukan tanpa kompromi.

"Terkait penanganan penyelidikan dan penyidikan karhutla di Samarinda, tiga orang sudah menjalani proses hukum. Statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," tegas Hendri saat merilis perkara di Mapolresta Samarinda.

Ketiga tersangka dibekuk dari tiga lokasi berbeda dengan modus operandi berlainan. Di Kelurahan Sempaja Utara, polisi mengamankan KR yang kedapatan membakar lahan berulang kali sepanjang Agustus dengan luasan terdampak yang cukup bervariasi.

Baca Juga: Dampak Kabut Asap Karhutla, Total 30 Pesawat Terpaksa Dialihkan ke Balikpapan

Sementara itu, tersangka A diseret ke ranah hukum setelah menyulut kobaran api di kawasan Jalan Gunung Kapur, Gang Pelita 4, Sambutan. Tindakan A dinilai sangat membahayakan permukiman karena ia justru menolak bantuan warga sekitar saat api mulai membesar.

"Parahnya, untuk tersangka A sempat melarang warga sekitar yang berniat memadamkan api," beber Hendri.

Ulah ceroboh serupa dilakukan tersangka RS di kawasan Lempake Tepian, Kelurahan Gunung Lingai. Berdalih diminta tolong pemilik lahan untuk membersihkan semak belukar, RS justru mengambil jalan pintas dengan menyulut kobaran api.

Baca Juga: XCMG Bangun Pusat Remanufaktur Pertama Luar Negeri di Balikpapan, Perkuat Ekosistem Alat Berat

"Tersangka RS ini sebenarnya diminta tolong pemilik lahan melakukan pembersihan, namun memilih jalan singkat dengan pembakaran hingga akhirnya meluas tak terkendali," jelas perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 308 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 108 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tak berhenti pada tiga kasus tersebut, penyidik Polresta Samarinda kini juga mendalami kebakaran lahan terbuka di kawasan eks Bandara Temindung yang terindikasi melibatkan anak di bawah umur.

"Sementara untuk pembakaran lahan di area eks Bandara Temindung yang melibatkan anak di bawah umur, saat ini prosesnya masih berjalan," pungkas Hendri. (*)

Editor : Dwi Restu A
kabut asap pembakar tersangka karhutla Polresta Samarinda