KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan Kota Samarinda kembali bergulir mulai Senin, 21 September 2026. Kebijakan itu dibarengi pengetatan protokol kesehatan (prokes) guna membentengi para pelajar dari ancaman lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda secara resmi menerbitkan surat edaran terkait panduan pembukaan kembali ruang kelas tersebut. Dalam edaran itu, kewajiban penggunaan masker diberlakukan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik yang sedang sakit atau rentan terpapar penularan.
Baca Juga: Warga Kaltim Penyuka Ikan Harus Waspada, Ikan Kakap dengan Kondisi Ini Bisa Beracun
"Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah tanpa terkecuali," tulis pengumuman Disdikbud Kota Samarinda melalui surat edaran resminya.
Langkah pencegahan di lingkungan sekolah difokuskan pada peningkatan kebersihan fasilitas belajar mengajar. Pihak sekolah diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang wajib digunakan secara berkala oleh seluruh warga sekolah.
Selain sarana sanitasi, Disdikbud Samarinda memberikan atensi khusus pada mitigasi penularan ISPA di ruang kelas. Warga sekolah diminta tidak mengabaikan gejala infeksi pernapasan yang kerap luput dari perhatian saat berinteraksi.
Baca Juga: Kekayaan Moreno Soeprapto: Dewan yang VC Julurkan Lidah saat Rapat, Aset Propertinya Tembus Rp 34 M
"Warga sekolah yang mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, demam, atau sesak napas diinstruksikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat," bunyi instruksi Disdikbud dalam rilis edaran tersebut.
Meski demikian, pengawasan kesehatan peserta didik ditekankan tidak boleh hanya mengandalkan pihak sekolah. Skrining awal justru wajib dimulai dari lingkungan keluarga di rumah sebelum siswa melangkahkan kaki menuju sekolah.
"Orang tua atau wali murid memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan kondisi kesehatan anak dalam keadaan prima sebelum mengizinkan mereka berangkat ke sekolah," tegas Disdikbud dalam poin edarannya.
Baca Juga: Skandal Investasi FELDA, KPK Malaysia Tangkap Dua Mantan Pimpinan Terkait Proyek KLVC
Disdikbud Samarinda berharap sinergi guru, pelajar, dan orang tua dapat menjaga ruang kelas tetap aman serta kondusif. Kedisiplinan bersama ini krusial agar kembalinya aktivitas belajar mengajar tatap muka di Kota Tepian tidak memicu kemunculan klaster baru. (*)
Editor : Dwi Restu A