KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama penyediaan air bersih dengan PT Wahana Abadi Tirtathenika Sejati (WATS) yang telah berlangsung selama 30 tahun.
Kerja sama antara Perumda Tirta Kencana Samarinda dan mitra swasta tersebut dipastikan tuntas dan berakhir resmi pada 31 Agustus 2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta manajemen PT WATS untuk bersikap realistis dan menghentikan manuver yang dinilai tidak produktif demi memaksakan kelanjutan kontrak.
"Saya mengimbau agar PT WATS berhenti mencari-cari argumentasi dan langkah-langkah yang tidak produktif untuk kelanjutan kontrak kerja sama itu, karena memang sudah berakhir," tegasnya, Senin (21/9).
Ia menjelaskan, keputusan penghentian kerja sama tersebut bukan diambil sepihak, melainkan telah melalui telaah dan kajian matang dari berbagai aspek regulasi serta hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS), durasi kontrak disepakati berjalan selama 30 tahun terhitung sejak produksi air bersih diterima oleh pemerintah daerah.
"Di dalam SPKS dikatakan bahwa masa kontrak itu 30 tahun sejak produksi air diterima. Produksi air itu sudah kita bayarkan untuk tiga bulan pertama pada September 2004, sehingga jatuh temponya berakhir pada 31 Agustus 2026," ujarnya.
Andi Harun juga mengungkapkan adanya indikasi komunikasi tertentu dari pihak korporasi yang mencoba menjanjikan sesuatu kepada dirinya agar kerja sama bisa berlanjut.
Kendati demikian, orang nomor satu di Pemkot Samarinda tersebut menegaskan pihaknya tetap memegang teguh aturan perundang-undangan dan menolak segala bentuk kompromi di luar jalur resmi.
Ia bahkan mengingatkan PT WATS agar berhati-hati melangkah karena pemerintah daerah mengantongi bukti dugaan wanprestasi yang belum pernah dibuka ke publik.
"Ini belum saya buka soal apakah PT WATS tidak wanprestasi dalam perjanjian pertama. Di awal perjanjian disepakati kedua belah pihak menyetorkan modal investasi pada satu rekening bersama," ungkapnya.
AH membeberkan, Pemkot Samarinda memiliki bukti setoran kewajiban investasi tersebut, sedangkan pihak PT WATS disinyalir kuat tidak memenuhi komitmen penyetoran modal awalnya.
"Pemerintah kota dapat membuktikan menyetorkan kewajibannya, sementara PT WATS diduga kuat tidak menyetor kewajibannya. Oleh sebab itu, saya berharap PT WATS ikhlas dan mengakui secara jujur pokok-pokok perjanjian daripada nanti merembet ke mana-mana," tuturnya.
Menanggapi langkah PT WATS yang sempat meminta fasilitasi ke DPRD Kota Samarinda, AH memastikan pihaknya telah menyampaikan duduk perkara dan pokok masalah hukum secara transparan kepada jajaran legislatif. (*)
Editor : Ismet Rifani