Respons Wacana SPBU 24 Jam Gubernur Kaltim, Pertamina Kaji Kesiapan Pasokan dan Pengawasan

Eko Pralistio • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:12 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan merespons wacana pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam yang diutarakan Gubernur Kaltim Rudy Mas
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan merespons wacana pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam yang diutarakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. (FOTO/PARTA NIAGA)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan merespons wacana pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam yang diutarakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Pihak perseroan menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran distribusi energi ke seluruh pelosok Kaltim. Upaya tersebut ditujukan guna memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sekaligus mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap memadati SPBU.

Kendati demikian, perpanjangan jam operasional SPBU hingga 24 jam memerlukan kajian mendalam. Penerapan di lapangan dinilai harus menyesuaikan dengan regulasi, kesiapan teknis, dan karakteristik masing-masing daerah.

“Pada prinsipnya kami mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mengurai antrean di SPBU. Penyesuaian jam operasional, termasuk pelayanan selama 24 jam, tentu dapat menjadi salah satu opsi yang dikaji bersama,” ucap Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, Selasa (22/9).

Namun, Edi menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut wajib berpijak pada ketentuan daerah. Salah satunya menyangkut aturan pembatasan pelayanan BBM bersubsidi yang sebelumnya telah diputuskan oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat.

Selain faktor regulasi, pola penyaluran BBM dari hulu ke hilir juga harus dipersiapkan secara matang. Hal ini meliputi alokasi kuota produk, ketepatan jadwal armada pengiriman dari Fuel Terminal, hingga keandalan sarana dan fasilitas di SPBU.

Faktor kesiapan tenaga operator dan aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian serius jika SPBU beroperasi tanpa henti. Pengawasan di lapangan juga mesti diperkuat agar tidak memicu celah penyelewengan bahan bakar bersubsidi pada malam hari.

“Prinsipnya adalah bagaimana penyesuaian pelayanan tersebut dapat berjalan efektif dan tetap menjaga penyaluran BBM agar tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Edi.

Karena itu, Edi menyebut koordinasi lintas instansi antara Pertamina dan pemerintah daerah memegang peranan krusial. Kebutuhan operasional di SPBU harus berjalan selaras dengan ketahanan stok produk di tangki timbun serta keandalan rantai pasok.

Edi menjelaskan, fenomena antrean kendaraan di SPBU sejatinya dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling terkait. Lonjakan konsumsi dan pola kedatangan konsumen pada jam-jam sibuk tertentu menjadi salah satu pemicu utama kepadatan.

Faktor lain yang tidak kalah berpengaruh adalah migrasi pengguna BBM nonsubsidi ke produk bersubsidi. Disparitas harga yang terpaut cukup jauh membuat permintaan BBM jenis penugasan dan subsidi melonjak drastis di SPBU.

“Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari pola pelayanan yang paling sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, sementara penyaluran BBM bersubsidi dapat semakin tertib dan tepat sasaran,” pungkas Edi.

Pertamina berharap koordinasi teknis bersama Pemprov Kaltim dapat segera melahirkan skema penyaluran BBM yang paling efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat luas. (*)

Editor : Ismet Rifani
PPN Regional Kalimantan gubernur kaltim rudy mas'ud spbu 24 jam Edi Mangun