KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Sebanyak 69 persen dari total 16.865 hektare area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026 terindikasi berada di dalam wilayah konsesi korporasi skala besar. Temuan itu dibeberkan Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) Kaltim menyikapi kian pekatnya kabut asap yang mencekik warga di Bumi Etam.
Fakta tersebut dipaparkan dalam konferensi pers gabungan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kamis (24/9).
Baca Juga: Kabar Pemadaman Internet Nasional Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasan Diskominfo Kubar
Koalisi menyematkan label khusus petaka ekologis itu sebagai "Karhutlasi", akronim dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi.
Perwakilan TAKAR dari LBH Samarinda, Fadil, menegaskan bencana kabut asap bukan fenomena alamiah biasa melainkan buah perusakan bentang alam oleh pemegang izin. "Dari total 16.865 hektare lahan yang terbakar sepanjang 2026, sekitar 69 persen berada di dalam wilayah konsesi," beber Fadil.
Fadil menilai bencana ekologis kian parah akibat pengeringan lahan gambut, serta lemahnya pengawasan aparat berwenang.
Baca Juga: Lapas “Mewah” Cibinong Disorot, Yusril: Media Silahkan Lihat Secara Langsung
"Ini merupakan kejahatan hak asasi manusia berkerah putih. Ketika fenomena El Nino melanda dan bentang alam sudah dirusak, karhutla pasti terjadi, dan negara harus bertanggung jawab," tegasnya.
Imbas kebakaran tersebut, kini langsung memukul sendi kehidupan warga, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan. TAKAR mencatat lebih dari 1.000 satuan pendidikan terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke sistem daring demi menghindari paparan udara beracun.
Di saat yang sama, lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) kian mengancam keselamatan kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan. Kondisi krisis itu diperkeruh dugaan tindakan intimidasi terhadap warga yang aktif bersuara.
Baca Juga: Suami Lebih Terbuka pada Teman ketimbang Istri, Biasanya Menyimpan Alasan Psikologis Ini
Fadil menyayangkan sikap aparat yang justru menekan warga pengunggah rekaman video karhutla di media sosial hingga dipaksa membuat permohonan maaf.
"Bukan hanya hutan yang terbakar, tetapi demokrasi dan kebebasan sipil ikut terbakar. Aparat seharusnya menyelidiki penyebab karhutla dan menindak korporasi, bukan menekan warga yang kritis," kecam Fadil.
Merespons situasi genting tersebut, koalisi mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional. Sanksi pidana dan administratif tegas dinilai mutlak dijatuhkan kepada korporasi pembakar lahan.
Baca Juga: Catatan Doni Aditya: Asgal Habib, Mimpi Besar Anak Tanjung Limau
"Kami menuntut pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan hukum dengan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan perizinan atau hak atas tanah terhadap korporasi yang lalai melakukan mitigasi," tandas perwakilan TAKAR dari Jatam Kaltim, Windi.
Sorotan serupa disampaikan akademisi LKBH FH Unmul, Alfian, yang mengingatkan bahwa hak atas lingkungan sehat adalah hak konstitusional mutlak. "Berbicara tentang lingkungan hidup adalah berbicara tentang konstitusi dan hak dasar warga negara. Negara wajib hadir menjamin ruang hidup yang sehat demi keselamatan hidup mati rakyat," ujar Alfian.
Senada, perwakilan PUSHAM Unmul, Gusti Fadil, melengkapi desakan koalisi dengan menuntut pemulihan menyeluruh dan pengobatan gratis bagi seluruh korban terdampak asap. "Hak atas pemulihan adalah instrumen HAM yang sangat krusial. Seluruh pihak yang dirugikan harus mendapat akses pengobatan cuma-cuma dan ruang hidup yang rusak harus direhabilitasi secara nyata," pungkasnya.
Baca Juga: Catatan Doni Aditya: Asgal Habib, Mimpi Besar Anak Tanjung Limau
Koalisi TAKAR Kaltim memastikan bakal terus mengawal proses penegakan hukum kasus karhutlasi ini, sekaligus menyerukan masyarakat luas agar terus mendokumentasikan serta melaporkan setiap titik api di area konsesi. (*)
Editor : Dwi Restu A