Penyaluran Pupuk Subsidi Kini Berbasis Musim Tanam

Denny Saputra • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:49 WIB
PANTAU: BRMP Kaltim terus memantau distribusi pupuk bersubsidi bagi kelompok tani, sehingga makin mudah didapatkan dengan harga yang stabil.
PANTAU: BRMP Kaltim terus memantau distribusi pupuk bersubsidi bagi kelompok tani, sehingga makin mudah didapatkan dengan harga yang stabil.

SAMARINDA- Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Kalimantan Timur kini dilakukan dengan mekanisme yang lebih terukur. Kebutuhan pupuk tidak lagi diajukan secara berulang, melainkan disesuaikan dengan musim tanam, luas lahan, serta kebutuhan komoditas yang dibudidayakan.

Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kaltim Ahmad Subhan mengatakan, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan pupuk subsidi diterima petani yang memang membutuhkan. Pengusulan dilakukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun berdasarkan rencana pertanaman.

“Jadi sekarang pengusulannya per musim. Misalnya kita mau tanam bulan Oktober, sekarang sudah dibuka RDKK untuk mengusulkan pertanaman yang akan ditanam pada Oktober,” ujarnya, Jumat (25/9).

Dia berharap, petani juga tidak diperbolehkan mengajukan pupuk berkali-kali dalam satu musim tanam. Jumlah pupuk yang dapat diusulkan menyesuaikan luasan lahan dan ketentuan kebutuhan masing-masing jenis pupuk. “Makanya dokumen RDKK ini disusun bersama pertani, kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL),” harapnya.

Sebagai gambaran, misalnya, lahan seluas satu hektare dapat mengusulkan pupuk urea sekitar 150 kilogram atau tiga sak. Ketentuan serupa berlaku untuk jenis pupuk lainnya dengan batas maksimal yang telah ditetapkan. “Jadi tidak boleh misalnya punya uang kemudian mengusulkan dua kali. Pengusulannya per musim tanam,” jelasnya.

Di menambahkan, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus masuk dalam kelompok tani. Kelompok tersebut menjadi basis pendataan sekaligus pengusulan kebutuhan pupuk melalui RDKK.

Umumnya, satu kelompok tani beranggotakan sekitar 20 hingga 25 orang. Bagi petani yang belum memiliki kelompok, BRMP Kaltim dapat membantu proses pembentukannya agar pendataan dan pengusulan kebutuhan pupuk bisa dilakukan secara resmi.

“Kalau mereka belum punya kelompok, kita bantu untuk membentuk kelompok. Biasanya minimal sekitar 20 sampai 25 orang. Jadi jangan bertindak sendiri-sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, harga pupuk bersubsidi juga disebut mengalami penurunan sekitar 20 persen. Harga di tingkat petani kini berada di kisaran Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per sak, bergantung jenis pupuk.

“Pengawasan turut dilakukan terhadap kios atau penyalur. Jika melanggar dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin. Bahkan kalau main-main, izinnya bisa dicabut. Sudah ada yang dicabut karena melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
BRMP Kaltim penyaluran pupuk subsidi Ahmad Subhan