Kasus Rekayasa Kredit Pegadaian UPC M Said, Saksi Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta via Transfer

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:22 WIB
Majelis hakim mendengarkan kesaksian Budi Nurcahyo dan Helda Ernika terkait dugaan aliran dana senilai Rp600 juta serta modus operandi terdakwa Eva Febriani Sulistiani yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar. (Foto: Bayu Rolles / Kaltim Post)
Majelis hakim mendengarkan kesaksian Budi Nurcahyo dan Helda Ernika terkait dugaan aliran dana senilai Rp600 juta serta modus operandi terdakwa Eva Febriani Sulistiani yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar. (Foto: Bayu Rolles / Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Aliran uang sekitar Rp600 juta masuk ke rekening Budi Nurcahyo sepanjang Maret hingga Agustus 2024. Namun, dia mengaku tak pernah mempertanyakan asal uang tersebut. Setiap kali dana masuk, Eva Febriani Sulistiani, terdakwa perkara dugaan rekayasa kredit PT Pegadaian Samarinda Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said, akan menghubunginya dan meminta Budi mentransfer uang tersebut ke rekening lain.

"Kadang ke rekeningnya Eva, kadang ke rekening lain," kata Budi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 28 September 2026.  Nilainya memang tidak selalu sama. Namun jika ditotal, uang yang masuk ke rekening Budi mencapai sekitar Rp600 juta. Angka itu menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Karena menurut uraian jaksa, perkara fraud berupa manipulasi laporan pelunasan kredit nasabah itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Yang menarik, Budi bukan pemegang penuh rekening tersebut. Meski akses mobile banking berada di tangannya, buku rekening dipegang Eva. Alasannya, diakui Budi, karena Eva saat itu merupakan tunangannya.

Baca Juga: Modus Titip Pelunasan Pegadaian M Said Terbongkar di Pengadilan Tipikor Samarinda

"Kami memang sudah sempat di jenjang serius, makanya buku rekening saya serahkan ke dia," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro, bersama Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta.

Keterangan itu kemudian didalami jaksa penuntut umum, Indriasari dan Ninin A. Natsir. Jaksa mempertanyakan alasan Budi tidak pernah menanyakan sumber dana tersebut. Terlebih, transaksi berlangsung beberapa kali dengan angka kumulatif yang tidaklah kecil.

Budi mengaku saat itu percaya kepada Eva. Hubungan mereka bahkan disebut sudah diarahkan ke jenjang pernikahan sehingga dia membuat rekening khusus untuk kebutuhan persiapan tersebut. Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah keperluan utang yang memang perlu dilunasi. "Saat itu saya enggak pernah tanya. Pokoknya saat dia minta transfer saya kirim," katanya.

Baca Juga: Uang Pelunasan Dipakai Pinjol! Eks Pengelola Agunan Pegadaian Samarinda Samarkan Rp 1,22 M

Selain Budi, jaksa juga menghadirkan Helda Ernika, salah seorang nasabah Pegadaian. Helda mengenal Eva saat dia jadi nasabah Pegadaian. Sejak 2022, dia beberapa kali mengambil kredit logam mulia dan bertransaksi melalui Eva.

Saat itu, Eva belum bertugas di UPC M. Said. "Setiap transaksi via transfer langsung ke rekening atas nama Eva. Dan biasanya aman saja," ujar Helda. Pada 2024, Helda kembali mengambil kredit logam mulia seberat 250 gram dengan skema angsuran enam kali.

Setelah kredit dinyatakan lunas, logam mulia tersebut diterima Helda dari Eva. Ssksi mengaku tidak pernah meminta bukti atau tanda pelunasan dari terdakwa. Kepercayaan itu, kata Helda, terbentuk dari transaksi-transaksi sebelumnya yang berjalan tanpa persoalan."Sebelum-sebelumnya tak pernah muncul masalah. Sejak 2022 sudah sering transaksi dibantu dia. Jadi percaya saja," katanya.

Setelah keterangan kedua saksi selesai, JPU meminta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan akan digelar pada 5 Oktober mendatang. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim pegadaian samarinda Rekayasa Kredit Pegadaian Samarinda pengadilan tipikor samarinda