KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu meringkus pria berinisial Jumadi (49) atas kasus pencurian sepeda motor. Tersangka ditangkap setelah terbukti membawa kabur satu unit Honda Scoopy milik warga di Jalan Perniagaan, Gang Rahmad, pada Minggu (6/9/2026).
Peristiwa bermula saat korban, Syahid Wahyudi, memarkir motornya di lokasi kejadian sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
Baca Juga: 83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun
Satu jam kemudian atau pukul 15.15 Wita, korban mendapati motornya sudah raib. "Setelah mengetahui motornya hilang, korban memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati motornya dibawa seorang laki-laki tidak dikenal," ujar petugas kepolisian terkait laporan tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sungai Kunjang. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, pada Selasa (15/9/2026).
Bersama tersangka, polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy dengan nomor polisi KT-5507-BAI sebagai barang bukti. Korban dilaporkan mengalami kerugian materiel sebesar Rp 16 juta.
Baca Juga: Kawat Tertinggal di Jantung, Komisi IV DPRD Kaltim Beber Alasan Kompensasi dr MF Naik Rp 6,5 Miliar
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : Dwi Restu A