KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria, yakni Rihard (52) atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Selasa (29/9) sore.
Kejadian bermula saat kepolisian menerima informasi mengenai adanya titik api di kawasan tersebut sekitar pukul 15.00 Wita. Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan seluas kurang lebih 2 hektare telah hangus.
Baca Juga: Bappelitbang PPU Tegaskan Usulan Pembangunan Wajib Masuk SIPD
"Membakar lahan pribadi," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi mengenai motif dugaan pembakaran tersebut.
Pasca-kejadian, terduga pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta warga Jalan Damanhuri, Sungai Pinang, langsung diamankan petugas ke Polresta Samarinda. Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelaku untuk mendalami motif dan kronologi pembakaran.
Dalam olah tempat kejadian perkara, tim Unit Tipidter Polresta Samarinda bersama Bhabinkamtibmas Makroman dan Patroli 110 mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu mekanik korek gas, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, potongan kayu bakar, serta tumpukan daun kering.
Baca Juga: LeBron Nyaris Berlabuh ke Knicks, Ini yang Mengubah Pikirannya
"Jadi yang dibakar lahan pribadi, bukan perusahaan atau korporasi. Tapi semuanya sedang didalami lagi," sambung perwira menengah Polri berpangkat melati satu tersebut.
Polisi kini tengah merampungkan laporan kepolisian terkait insiden ini. Kasus tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Muswil VII KAHMI Kaltim Tetapkan 7 Presidium, Ada Mantan Birokrasi, Bupati hingga Anggota DPRD
Selain itu, pelaku juga terancam jeratan Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Samarinda.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan, karena semua pemeriksaan masih sembari berjalan," kunci Bowo. (*)
Editor : Dwi Restu A