KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (27/9/2026).
Pelaku adalah Heriyadi (41), warga Sempaja Utara, ditangkap polisi karena melarikan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2580 MI.
Baca Juga: Nvidia Siapkan Teknologi Pengaman Agen AI agar Tak Keluar Kendali
Pencurian terjadi saat korban meninggalkan motornya untuk memancing di sekitar PDAM Intake Teluk Lerong pada pukul 16.00 Wita.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi dalam keterangan resminya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Jupiter Z merah, dua pelat nomor KT 2580 MI, serta STNK dan BPKB. Selain itu, petugas menemukan gunting kuku yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak motor korban.
Baca Juga: Orangutan Mulai Terdampak Kekeringan, BKSDA Kaltim Siapkan Sumber Air Buatan
Kini, tersangka Heriyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Barang bukti telah disita untuk kepentingan pemberkasan perkara di Polresta Samarinda. (*)
Editor : Dwi Restu A