KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Seorang pemuda berusia 22 tahun diringkus kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kasus itu terbongkar setelah ibu korban menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari pacar pelaku pada Selasa (29/9). Dalam pesan yang dikirim pukul 00.24 Wita tersebut, pengirim menyatakan korban telah menjalin hubungan intim dengan pelaku sebanyak empat kali.
Baca Juga: Mati Lampu Petung PPU Malam Ini Meluas: Landa 14 Lokasi dan Perusahaan
"Tolong ini anaknya dikasih tahu ya mba, dia ngegoda lakiku, sudah empat kali main," tulis pengirim pesan kepada ibu korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban yang mengetahui anaknya masih berusia 14 tahun segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Tim opsnal kepolisian merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Setelah kami terima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP," tutur Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya pada Rabu dini hari pukul 01.30 Wita.
Baca Juga: Marak Parkir Liar di MT Haryono, DPRD Balikpapan Minta Dishub Garang Urai Potensi Kebocoran PAD
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap korban sebanyak empat kali sejak 24 September lalu," ujar Kompol Iswanto.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa akte kelahiran korban, pakaian korban, serta hasil visum untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : Dwi Restu A