DPRD Samarinda Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Bergilir

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 08:05 WIB
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Samarinda. (HAFIZ/KALTIM POST)
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Samarinda. (HAFIZ/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemadaman listrik bergilir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kota Samarinda mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

Kondisi biarpet yang terus berulang dinilai merugikan aktivitas masyarakat, sekaligus mengganggu roda perekonomian dan sektor usaha lokal di Kota Tepian.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya telah menyampaikan catatan keras kepada manajemen PT PLN Regional Kalimantan. DPRD meminta kejelasan teknis sekaligus pertanggungjawaban konkret terkait pemadaman yang kembali terjadi belakangan ini.

Baca Juga: Gus Baha Jadi Wakil Rais Aam PBNU 2026–2031, Ini Profil dan Perjalanan Keilmuannya

"Saya kemarin sudah meminta kepada Area Manager PLN Kota Samarinda untuk memberikan jawaban tertulis mengenai penyebab pasti sekaligus bagaimana solusi yang akan dilakukan," ujar Deni, Rabu (30/9).

Deni menilai alasan seperti perawatan rutin maupun kendala teknis pada generator dan turbin pembangkit semestinya tidak lagi menjadi dalih terjadinya pemadaman bergilir. Menurutnya, pemeliharaan berkala seharusnya memiliki jadwal terencana serta mitigasi yang matang.

"Mestinya kan itu semua sudah ada jadwal yang jelas. Di tengah perbaikan turbin atau generator, semestinya sudah ada penggantian pasokan cadangan," katanya.

Dia mengingatkan, masyarakat Samarinda selama ini telah menjalankan kewajiban dengan membayar tagihan listrik tepat waktu. Karena itu, warga berhak memperoleh pasokan energi yang stabil tanpa gangguan berulang.

"Masyarakat kan sudah melaksanakan kewajiban saat membayar listrik. Ketika telat membayar tagihan saja meteran listrik mereka bisa dicabut, maka semestinya masyarakat mendapatkan haknya secara utuh. Penerangan ini hak pelayanan dasar warga yang wajib dipenuhi," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil jajaran manajemen PLN melalui rapat dengar pendapat (RDP) apabila persoalan tersebut tidak kunjung menunjukkan perbaikan nyata.

Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PBNU: Gus Gudfan Jadi Sekjen 2026–2031, Ini Profil dan Jejak Usahanya

"Kami tidak ingin saat hearing nanti hanya ada jawaban politis yang mengambang tanpa tindakan nyata. Kami butuh kepastian langkah teknis di lapangan agar kepercayaan publik tidak hilang," tambahnya.

Sebelumnya, PLN Samarinda mengindikasikan persoalan pasokan listrik tersebut ditargetkan mulai tertangani pada akhir September. DPRD Samarinda memastikan akan mengawal janji tersebut saat memasuki pergantian bulan menuju Oktober.

Editor : Ery Supriyadi
listrik kaltim pemadaman listrik Samarinda PLN Samarinda Deni Hakim Anwar dprd samarinda